
Beberapa armada P.O busa Jaya kuning (Foto/Istimewa)
Penumpang bus akan merasakan suasana berbeda saat dalam perjalanan. Manajemen bus mulai menghentikan layanan musik atau lagu setelah adanya aturan baru terkait pembayaran royalti musik. Kebijakan itu diakui Azam Wijanarko, pemilik PO Jaya Kuning saat dikonfirmasi gema surya Rabu (20/08).
Menurut Azam sudah ada surat edaran yang dikeluarkan seluruh manajemen perusahaan otobus kepada semua sopir dan kru untuk tidak memutar lagu atau musik di dalam bus selama perjalanan, atau menonaktifkan audio. Menurutnya jika ada yang melanggar, maka menjadi tanggung jawab pihak yang memutar.
Penghentian itu dilakukan agar tidak ada biaya tambahan pada tarif bus dan tidak membebani pelanggan. Sebenarnya kata Azam, untuk PO Jaya Kuning, sudah lama tidak melakukan pemutaran lagu maupun musik selama perjalanan lantaran armadanya kebanyakan kelas ekonomi dan antar kota dalam provinsi (AKDP).
Yang paling terdampak adalah armada bus antar kota antar provinsi (AKAP) maupun bus pariwisata yang mengandalkan fasilitas layanan seperti karaoke.



