
Tersangka sudah berbaju oranye, ia terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Gema Surya/Yudi)
Terungkap kasus penemuan mayat wanita setengah bugil di hutan jati Dukuh Boworejo, Sampung, Ponorogo pada hari Selasa, 12 Agustus 2025.
Perempuan dengan inisial ARA (30) warga Pacitan itu tewas dibunuh dengan dugaan pelaku suaminya sendiri, inisial HRO, warga Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah.
“Jadi kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan, di mana awalnya diperiksa sebagai saksi,” terang Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam press release, di Mapolres Kamis, (14/8/25).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada terduga pelaku. Adapun motif pembunuhan itu lantaran suami merasa sakit hati karena istrinya menjelekkan nama orang tuanya.
Dijelaskan, korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri yang telah menikah 3 bulan lalu. Setelah menikah, pelaku meminta istrinya berhenti bekerja sebagai LC atau purel freelance dan sudah disetujui.
Ternyata istrinya sering berbohong, di mana masih sembunyi-sembunyi menjadi purel online melalui aplikasi MiChat. Terakhir, Senin (11/8/25) sekitar pukul 13.00 WIB, korban pamit kepada pelaku untuk pulang ke rumah orang tuanya di Pacitan.
Namun pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, korban menelepon pelaku untuk dijemput di dekat perempatan lampu merah Somoroto.
“Pelaku ngebut bawa Jupiter Z nopol CW AE 5208 YO knalpot brong, yang dipinjam dari temannya, untuk menjemput istrinya itu,” tambah AKBP Andin.
Saat dibonceng, keduanya sempat cekcok dan korban mencemooh pelaku dengan kata-kata kasar yang menyinggung ibunya. Karena tersulut emosi, pelaku akhirnya membawa korban ke alas jati Sampung.
Di sebuah gubuk kecil, nyawa korban dihabisi dengan cara lehernya dicekik memakai potongan kabel Wi-Fi warna hitam yang ditemukan di lokasi tersebut.
“Kepala korban ini juga dibentur-benturkan ke pohon jati hingga meninggal dunia,” jelas AKBP Andin.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membopong kemudian membuangnya di jarak 200 meter masuk ke dalam hutan. Kemudian HP korban dibawa dan jaketnya dibawa pulang ke kos-kosan Purwantoro.
Lebih lanjut, dikatakan polisi mengamankan sejumlah barang bukti di TKP seperti potongan kabel, pakaian dalam, KTP, ATM, dan jam tangan. Sementara dari tangan tersangka diamankan sepeda motor Jupiter Z, STNK, 2 buah HP, buku nikah, dan sejumlah pakaian.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (rl/ab)



