Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Lost Contact dengan Istri Sejak Kebakaran Apartemen Tai Po Hong Kong, Suami Dina Martiana Sedih dan Bingung Cari Kemana
  • Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen
  • Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat
  • 88.585 Warga Miskin di Ponorogo Akan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
  • Namanya Sering Dicatut untuk Tipu-Tipu, Plt Bupati Lisdyarita Minta OPD Cross Check Langsung ke Dirinya
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Agustus
  • 13
  • Terkait Royalti Penggunaan Lagu di Acara Pernikahan, Ini Pendapat Pemilik WO di Ponorogo
  • Jelajah

Terkait Royalti Penggunaan Lagu di Acara Pernikahan, Ini Pendapat Pemilik WO di Ponorogo

Gema Surya FM Rabu 13 Agustus 2025 | 12:17 WIB
wd

Penggunaan lagu di acara pernikahan, akan kena royalti. (Foto/Ilustrasi)

Setelah sebelumnya ramai soal kewajiban membayar royalti untuk memutar musik di kafe dan ruang publik, kini Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengingatkan bahwa penggunaan lagu di acara pernikahan juga termasuk kategori yang wajib membayar royalti sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah wedding organizer (WO) di Ponorogo memilih bersikap wait and see. Dimana sejauh ini situasinya masih adem ayem karena belum ada sosialisasi terkait royalti dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Zuna Genio salah satu pengusaha WO di kawasan kota saat dikonfirmasi gema surya Rabu (13/08), ia menyampaikan sejauh ini informasi tersebut justru didengarnya dari media sosial, yang menyebutkan bahwa biaya royalti nantinya dibebankan kepada pemilik hajatan sebesar 2 persen dari total biaya produksi acara. 

Hal ini berbeda dengan event organizer (EO) yang harus menanggung biaya royalti karena berperan sebagai promotor, sedangkan pada pernikahan, yang menjadi promotor adalah pemilik hajatan. Genio menambahkan, sebenarnya para pemilik vendor tidak keberatan membayar pajak royalti asalkan alur pembayarannya jelas.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Jasad Wanita Setengah Telanjang di Hutan Sampung, Warga Bandar Pacitan Menikah 2,5 Bulan Lalu
Next: 3 Tahun Berdiri, Gedung Serba Guna Desa Kalimalang Sumbang Pendapatan Desa

Related Stories

213
  • Jelajah

Lost Contact dengan Istri Sejak Kebakaran Apartemen Tai Po Hong Kong, Suami Dina Martiana Sedih dan Bingung Cari Kemana

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 12:15 WIB
214
  • Jelajah

Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:50 WIB
9898
  • Jelajah

Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:17 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.