
Penggunaan lagu di acara pernikahan, akan kena royalti. (Foto/Ilustrasi)
Setelah sebelumnya ramai soal kewajiban membayar royalti untuk memutar musik di kafe dan ruang publik, kini Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengingatkan bahwa penggunaan lagu di acara pernikahan juga termasuk kategori yang wajib membayar royalti sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah wedding organizer (WO) di Ponorogo memilih bersikap wait and see. Dimana sejauh ini situasinya masih adem ayem karena belum ada sosialisasi terkait royalti dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Zuna Genio salah satu pengusaha WO di kawasan kota saat dikonfirmasi gema surya Rabu (13/08), ia menyampaikan sejauh ini informasi tersebut justru didengarnya dari media sosial, yang menyebutkan bahwa biaya royalti nantinya dibebankan kepada pemilik hajatan sebesar 2 persen dari total biaya produksi acara.
Hal ini berbeda dengan event organizer (EO) yang harus menanggung biaya royalti karena berperan sebagai promotor, sedangkan pada pernikahan, yang menjadi promotor adalah pemilik hajatan. Genio menambahkan, sebenarnya para pemilik vendor tidak keberatan membayar pajak royalti asalkan alur pembayarannya jelas.



