
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo, Nurul Huda, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi siswa di sekolah negeri di bawah naungan Kemenag untuk membeli buku baru dengan harga jutaan rupiah. Siswa diperbolehkan menggunakan buku lungsuran dari kakak kelas selama materi di dalamnya masih relevan.
“Tidak ada kewajiban membeli buku baru. Silakan siswa menggunakan buku bekas dari kakak kelas jika materinya masih sesuai,” ujar Nurul Huda..
Ia menjelaskan, pihaknya langsung memanggil kepala madrasah yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas isu yang beredar. “Hasil klarifikasi, memang tidak ada aturan yang mewajibkan pembelian buku baru,” tegasnya.
Menurut Nurul Huda, selama ini Kemenag Ponorogo terus berupaya membangun kualitas madrasah agar tidak tertinggal dari sekolah lain di tingkat yang sama, baik dari segi fasilitas, kurikulum, maupun daya saing siswa.
“Kami prihatin atas reaksi publik yang muncul, tetapi kami juga mengingatkan pentingnya prinsip tabayun atau klarifikasi sebelum menyebarkan informasi yang belum lengkap,” pungkasnya.