
Polres Ponorogo lakukan press conference salah satunya mengenai tertangkapnya pencurian uang modus pecah kaca mobil di Jl. Wibisono, Ponorogo. (Gema Surya/Yudi)
Satreskrim Polres Ponorogo meringkus salah satu daftar pencarian orang (DPO) pelaku pecah kaca mobil di Jalan Wibisono, Kepatihan, Kecamatan Kota, yang terjadi beberapa waktu lalu. Pelaku RF ditangkap di persembunyiannya di Batam, Kepulauan Riau.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan RF merupakan tersangka utama yang sempat kabur pasca melancarkan aksi jahatnya.
“RF bertugas mengawasi kondisi sekitar lokasi. Usai mencuri, para pelaku melarikan diri ke arah Trenggalek,” kata AKBP Andin.
Namun, polisi terus melakukan pengejaran lintas wilayah hingga akhirnya berhasil meringkus RF di Batam.
Dijelaskan, kasus bermula saat korban bernama Riko mencairkan dana sebesar Rp330 juta dari Bank BNI di Jalan HOS Cokroaminoto. Setelah itu, korban menuju ke Jalan Wibisono No. 87 untuk mencari tempat kos.
“Saat tengah berada di lantai dua bangunan bersama rekannya, komplotan pencuri melancarkan aksinya,” tambahnya.
Pelaku lain, AL alias Rau, memecahkan kaca bagian depan kiri mobil korban menggunakan alat, lalu mengambil uang yang ditaruh di jok kursi depan.
Dalam aksi tersebut, RF bertindak sebagai pengendara sepeda motor, sementara dua pelaku lainnya, AG dan RSN, bertugas sebagai pengawas lokasi. Setelah membawa kabur uang, para pelaku melarikan diri ke arah Trenggalek. RF kemudian terdeteksi berada di Batam sebelum akhirnya diringkus tim penyidik.
“Kami masih memburu dua orang pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AG dan RSN,” tegasnya.
Sekadar informasi, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yd/rl/ab)