Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Agustus
  • 4
  • Polres Ponorogo Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Tersangka Ditangkap di Batam
  • Headline
  • Jelajah

Polres Ponorogo Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Tersangka Ditangkap di Batam

Gema Surya FM Senin 4 Agustus 2025 | 13:41 WIB
Polres Ponorogo lakukan press conference salah satunya mengenai tertangkapnya pencurian uang modus pecah kaca mobil di Jl. Wibisono, Ponorogo. (Gema Surya/Yudi)

Polres Ponorogo lakukan press conference salah satunya mengenai tertangkapnya pencurian uang modus pecah kaca mobil di Jl. Wibisono, Ponorogo. (Gema Surya/Yudi)

Satreskrim Polres Ponorogo meringkus salah satu daftar pencarian orang (DPO) pelaku pecah kaca mobil di Jalan Wibisono, Kepatihan, Kecamatan Kota, yang terjadi beberapa waktu lalu. Pelaku RF ditangkap di persembunyiannya di Batam, Kepulauan Riau.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan RF merupakan tersangka utama yang sempat kabur pasca melancarkan aksi jahatnya.

“RF bertugas mengawasi kondisi sekitar lokasi. Usai mencuri, para pelaku melarikan diri ke arah Trenggalek,” kata AKBP Andin.

Namun, polisi terus melakukan pengejaran lintas wilayah hingga akhirnya berhasil meringkus RF di Batam.

Dijelaskan, kasus bermula saat korban bernama Riko mencairkan dana sebesar Rp330 juta dari Bank BNI di Jalan HOS Cokroaminoto. Setelah itu, korban menuju ke Jalan Wibisono No. 87 untuk mencari tempat kos.

“Saat tengah berada di lantai dua bangunan bersama rekannya, komplotan pencuri melancarkan aksinya,” tambahnya.

Pelaku lain, AL alias Rau, memecahkan kaca bagian depan kiri mobil korban menggunakan alat, lalu mengambil uang yang ditaruh di jok kursi depan.

Dalam aksi tersebut, RF bertindak sebagai pengendara sepeda motor, sementara dua pelaku lainnya, AG dan RSN, bertugas sebagai pengawas lokasi. Setelah membawa kabur uang, para pelaku melarikan diri ke arah Trenggalek. RF kemudian terdeteksi berada di Batam sebelum akhirnya diringkus tim penyidik.

“Kami masih memburu dua orang pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AG dan RSN,” tegasnya. 

Sekadar informasi, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yd/rl/ab) 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Viral Wisata Goa Mranten di Desa Temon Sawoo, Mulai Ternodai dengan Aksi Vandalisme
Next: 600 Ribu Lebih Penerima Bansos Diduga Terlibat Judi Online, Gus Ipul: Ini Memprihatinkan!

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.