Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Agustus
  • 4
  • Polres Ponorogo Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Tersangka Ditangkap di Batam
  • Headline
  • Jelajah

Polres Ponorogo Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Tersangka Ditangkap di Batam

Gema Surya FM Senin 4 Agustus 2025 | 13:41 WIB
Polres Ponorogo lakukan press conference salah satunya mengenai tertangkapnya pencurian uang modus pecah kaca mobil di Jl. Wibisono, Ponorogo. (Gema Surya/Yudi)

Polres Ponorogo lakukan press conference salah satunya mengenai tertangkapnya pencurian uang modus pecah kaca mobil di Jl. Wibisono, Ponorogo. (Gema Surya/Yudi)

Satreskrim Polres Ponorogo meringkus salah satu daftar pencarian orang (DPO) pelaku pecah kaca mobil di Jalan Wibisono, Kepatihan, Kecamatan Kota, yang terjadi beberapa waktu lalu. Pelaku RF ditangkap di persembunyiannya di Batam, Kepulauan Riau.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan RF merupakan tersangka utama yang sempat kabur pasca melancarkan aksi jahatnya.

“RF bertugas mengawasi kondisi sekitar lokasi. Usai mencuri, para pelaku melarikan diri ke arah Trenggalek,” kata AKBP Andin.

Namun, polisi terus melakukan pengejaran lintas wilayah hingga akhirnya berhasil meringkus RF di Batam.

Dijelaskan, kasus bermula saat korban bernama Riko mencairkan dana sebesar Rp330 juta dari Bank BNI di Jalan HOS Cokroaminoto. Setelah itu, korban menuju ke Jalan Wibisono No. 87 untuk mencari tempat kos.

“Saat tengah berada di lantai dua bangunan bersama rekannya, komplotan pencuri melancarkan aksinya,” tambahnya.

Pelaku lain, AL alias Rau, memecahkan kaca bagian depan kiri mobil korban menggunakan alat, lalu mengambil uang yang ditaruh di jok kursi depan.

Dalam aksi tersebut, RF bertindak sebagai pengendara sepeda motor, sementara dua pelaku lainnya, AG dan RSN, bertugas sebagai pengawas lokasi. Setelah membawa kabur uang, para pelaku melarikan diri ke arah Trenggalek. RF kemudian terdeteksi berada di Batam sebelum akhirnya diringkus tim penyidik.

“Kami masih memburu dua orang pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AG dan RSN,” tegasnya. 

Sekadar informasi, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yd/rl/ab) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Takut Kena Royalti, Bus Tak Lagi Memutar Musik di Perjalanan
Next: Pemkab Targetkan Predikat Swasti Saba Wistara Pada Penilaian Kabupaten Kota Sehat

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.