Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juli
  • 29
  • Tindak Lanjuti Permintaan Warga, Dishub Siap Lakukan Sweeping ODOL di Wilayah Jenangan
  • Jelajah

Tindak Lanjuti Permintaan Warga, Dishub Siap Lakukan Sweeping ODOL di Wilayah Jenangan

Gema Surya FM Selasa 29 Juli 2025 | 13:04 WIB
B

Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo menyatakan siap melakukan sweeping terhadap truk tambang yang terindikasi over dimension dan over loading (ODOL) di wilayah Kecamatan Jenangan. Langkah ini menyusul adanya desakan warga yang menuntut penertiban truk ODOL karena dianggap membahayakan dan merusak infrastruktur jalan.

Kepala Dishub Ponorogo, Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sweeping secara rutin sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi masyarakat. Ia menyebutkan, regulasi terkait kendaraan ODOL saat ini masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah pusat.

“Sambil menunggu petunjuk dari pimpinan, kami akan terus melakukan pengawasan dan membantu masyarakat,” jelas Wahyudi saat ditemui usai audiensi di Balai Desa Jimbe, Selasa (29/7/2025).

Wahyudi mengakui, selama ini warga Kecamatan Jenangan kerap mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas truk tambang, termasuk kerusakan jalan penghubung Jenangan–Ngebel yang cukup parah.

Dalam audiensi yang melibatkan sopir truk, pengelola tambang, dan warga, disepakati beberapa poin penting. Di antaranya:

  • Truk dilarang beroperasi pada pukul 06.00–07.00 WIB.
  • Truk dilarang ugal-ugalan di jalan.
  • Truk dengan bak jumbo dilarang beroperasi.
  • Truk dilarang beroperasi pada hari Minggu.
  • Jika kedapatan bermuatan lebih (ODOL) atau menggunakan bak jumbo, maka dikenakan denda sebesar Rp2 juta.

“Kami mengapresiasi komitmen bersama antara para sopir, pengelola tambang, dan warga Jenangan. Jika ke depan masih ada pelanggaran, kami siap melakukan penindakan,” tegas Wahyudi

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Banyak Kasus Perceraian, Kakemenag Ponorogo “Nangis” Ada Tren Lebih Baik Jadi Janda dan Childfree
Next: Ratusan Warga Jenangan Lakukan Aksi Damai di Kantor Desa Jimbe, Ini Tuntutannya

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.