
Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo menyatakan siap melakukan sweeping terhadap truk tambang yang terindikasi over dimension dan over loading (ODOL) di wilayah Kecamatan Jenangan. Langkah ini menyusul adanya desakan warga yang menuntut penertiban truk ODOL karena dianggap membahayakan dan merusak infrastruktur jalan.
Kepala Dishub Ponorogo, Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sweeping secara rutin sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi masyarakat. Ia menyebutkan, regulasi terkait kendaraan ODOL saat ini masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah pusat.
“Sambil menunggu petunjuk dari pimpinan, kami akan terus melakukan pengawasan dan membantu masyarakat,” jelas Wahyudi saat ditemui usai audiensi di Balai Desa Jimbe, Selasa (29/7/2025).
Wahyudi mengakui, selama ini warga Kecamatan Jenangan kerap mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas truk tambang, termasuk kerusakan jalan penghubung Jenangan–Ngebel yang cukup parah.
Dalam audiensi yang melibatkan sopir truk, pengelola tambang, dan warga, disepakati beberapa poin penting. Di antaranya:
- Truk dilarang beroperasi pada pukul 06.00–07.00 WIB.
- Truk dilarang ugal-ugalan di jalan.
- Truk dengan bak jumbo dilarang beroperasi.
- Truk dilarang beroperasi pada hari Minggu.
- Jika kedapatan bermuatan lebih (ODOL) atau menggunakan bak jumbo, maka dikenakan denda sebesar Rp2 juta.
“Kami mengapresiasi komitmen bersama antara para sopir, pengelola tambang, dan warga Jenangan. Jika ke depan masih ada pelanggaran, kami siap melakukan penindakan,” tegas Wahyudi



