
Belasan ribu buku nikah yang telah kadaluarsa dimusnahkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag Ponorogo). Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag Ponorogo), Muh. Nurul Huda menjelaskan pemusnahan ini merupakan langkah yang sesuai dengan aturan.Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan mencakup berbagai dokumen negara.
Total sebanyak 24.850 eksemplar dimusnahkan dengan rincian buku nikah sekitar 12.070, duplikat nikah 592, register 6143 dan pemeriksaan nikah sebanyak 6.045 lembar. Buku-buku yang dimusnahkan ini masih mencantumkan tanda tangan Menteri Agama terdahulu yang dicetak pada tahun 2023.
Dijelaskan format buku nikah yang baru kini hanya berupa lembaran kosong yang akan dicetak setelah pernikahan dicatat dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag. Dengan sistem baru ini, risiko buku nikah kedaluwarsa dapat dihindari.
Adapun pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penertiban arsip dan pengamanan dokumen negara agar tidak disalahgunakan serta demi mendukung tertib administrasi dan pengelolaan arsip yang akuntabel.



