
Pemerintah Kabupaten Ponorogo kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp 100 miliar kepada Bank Jatim guna membiayai perbaikan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah, terutama di kawasan pinggiran. Pinjaman tersebut akan dilakukan melalui skema multiyears hingga tahun 2029.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, menyebut bahwa langkah ini telah melalui penghitungan matang oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan dipastikan tidak akan membebani keuangan daerah.
“TAPD sudah menghitung kekuatan fiskal kita. Pinjaman ini tidak akan membebani APBD, karena skema pembayarannya diangsur sampai 2029 dengan bunga sekitar 7 sampai 8 persen per tahun,” jelas Sumarno saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2025).
Ia menambahkan, saat ini Pemkab masih memiliki kewajiban membayar pinjaman dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 3 miliar per bulan yang akan lunas pada November 2027. Meski demikian, pihaknya optimistis kemampuan fiskal daerah masih mencukupi untuk membayar kedua pinjaman tersebut.
“Meski ada dua utang berjalan, kami masih mampu membayar karena sudah dihitung beban per tahunnya,” tegasnya.
Namun karena nilai pinjaman melebihi Rp 80 miliar, Sumarno menyebut Pemkab masih harus menunggu persetujuan dari kementerian terkait sebelum pencairan bisa dilakukan.
Adapun ruas jalan yang akan diperbaiki telah disepakati bersama DPRD Ponorogo, seperti ruas Ngrayun–Mrayan dan beberapa jalan lain di wilayah pelosok yang selama ini menjadi keluhan warga.
“Ini merupakan pengajuan pinjaman ketiga selama beberapa tahun terakhir. Sebelumnya kita sudah ajukan Rp 44 miliar pada 2020 dan Rp 138 miliar pada 2021,” tandasnya.



