
Salah satu tersangka kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, berinisial DSKW alias Lette, terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, tersangka tak kunjung memenuhi dua kali panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ke alamat tersangka sebanyak dua kali, namun tidak mendapat respons.
“Sudah kami panggil dua kali secara resmi ke alamat yang bersangkutan, tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk hadir. Jika panggilan ketiga nanti tetap tidak diindahkan, maka akan kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Agung, Selasa (9/7/2025).
Tersangka Lette diduga memainkan peran sentral dalam praktik pengajuan kredit fiktif dengan modus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Ia bahkan tidak hadir ketika dipanggil sebagai saksi sebelumnya.
“Perannya cukup strategis dalam jaringan ini. Saat dipanggil sebagai saksi pun tidak hadir. Saat ini, keberadaannya diduga masih berada di wilayah Ponorogo,” tambah Agung.
Agung juga mengimbau agar tersangka Lette bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan hukum yang dilayangkan.
“Kami minta saudari Lette untuk koperatif. Jika merasa tidak bersalah, hadiri panggilan kami dan sampaikan pembelaannya melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Selain Lette, dua orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni SPP yang merupakan mantan mantri BRI, serta NAF yang berperan sebagai calo.



