
Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. (Foto/Yudi)
Jawaban Bupati Ponorogo atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Usul Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 akhirnya disepakati untuk dibawa ke panitia khusus (pansus). Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat paripurna DPRD pada Selasa, 1 Juli 2025.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menjelaskan bahwa seluruh delapan fraksi di DPRD sepakat untuk membentuk pansus. Terlebih, hal ini juga merespons instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran. Salah satu poin pembahasan penting adalah rencana pembangunan infrastruktur yang melibatkan rencana pinjaman ke salah satu bank daerah.
Saat disinggung soal pinjaman, Kang Wi sapaan akrabnya menyebut bahwa eksekutif mengusulkan kebutuhan sebesar Rp100 miliar. Namun, pihak legislatif masih perlu melakukan kajian lebih lanjut, sehingga P-APBD 2025 perlu dibahas secara mendalam di pansus.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya pimpinan dan fraksi-fraksi, yang telah memberikan saran serta masukan konstruktif terhadap Raperda P-APBD 2025.
Pemkab berkomitmen agar anggaran dalam P-APBD ini difokuskan pada sektor-sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Karena itu, pembentukan pansus dinilai penting untuk membedah P-APBD secara menyeluruh.



