
Nasib tragis menimpa seorang remaja berusia 13 tahun berinisial MD, warga Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Pelajar yang sehari-hari tinggal di Desa Krebet, Kecamatan Jambon itu meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Jumat pagi, 23 Mei 2025.
Kecelakaan terjadi ketika sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AG 3313 REU yang dikendarai korban terjun ke saluran irigasi di sisi barat jalan Dukuh Ngadirogo Wetan, Desa Blembem. Korban tewas di tempat akibat mengalami luka berat setelah tertindih motornya sendiri.
Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul Cholik, menjelaskan bahwa berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan terjadi saat korban melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sekitar 50 km/jam.
“Korban diduga kurang konsentrasi, sehingga laju kendaraan oleng ke kanan, selip, dan terjatuh ke sungai atau saluran irigasi di sebelah barat jalan,” ungkap Iptu Abdul Cholik.
Ia menambahkan, saat kejadian korban tidak mengenakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan lengkap. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka berat, antara lain pendarahan di mulut dan telinga, memar di dahi, serta patah tulang di kaki kiri.
Jenazah korban langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah kecelakaan dan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak manapun, agar proses pemulangan jenazah dapat segera dilakukan.



