Denda Pelanggar Protap Covid-19 Ditegaskan Sekda Akan Masuk PAD
Denda berupa uang untuk pelanggar protokol kesehatan covid-19 akan masuk ke pendapatan asli Daerah-PAD, pernyataan tersebut ditegaskan Sekda Agus Pramono karena banyaknya pertanyaan terkait perolehan uang hasil denda yang melanggar inpres maupun perbup terkait protokol kesehatan covid-19.
Untuk itu pembayarannya langsung di bagian pendapatan BPPKAD, setelah mendapatkan bukti setoran baru bisa mengambil KTP yang disita di markas Satpol PP, lebih lanjut dijelaskan jika uang denda pelanggar protokol kesehatan covid-19 meski masuk pendapatan Daerah nantinya akan digunakan penanganan covid-19 lagi. Pihaknya akan terbuka dalam uang denda tersebut, Bahkan bisa jadi nanti akan dibuat dan dilaporkan 3 Bulan sekali.
Denda bagi pelanggar protap kesehatan juga merupakan anjuran dari Gubernur Jatim sebagai tindakan tegas dari Pemerintah itupun landasan hukumannya sangat kuat berupa inpres dan peraturan Bupati. Asal tahu saja untuk masyarakat umum yang terbukti melanggar protap kesehatan didenda Rp50.000 dan untuk pengusaha Rp500.000