
Penerapan sistem syarikah oleh pemerintah Arab Saudi kepada calon jamaah haji Indonesia bikin kelabakan KBIH. (REUTERS/Mohammed Salem).
Penerapan sistem syarikah oleh pemerintah Arab Saudi kepada calon jamaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini membuat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) sempat kelabakan.
Bagaimana tidak, jika mereka harus merombak penyusunan kloter yang ditata dan disepakati dengan panitia penyelenggara ibadah haji. Menjadi persoalan ketika di dalam visa calon jamaah haji itu tidak sama syarikahnya.
Dalam satu kloter ada sejumlah syarikah yang menangani, sehingga bisa jadi mereka terpecah dan terpisah dengan pembimbing KBIH. Hal itu dibenarkan Widodo, Sekretaris KBIHU Surya Mabrur.
Awalnya ada 2 pemberangkatan yakni kloter 52 dan 53. Namun, dengan adanya perubahan sistem layanan berbasis syarikah itu akan ada 5 pemberangkatan disesuaikan dengan syarikahnya, yakni kloter SUB 51, SUB 52, SUB 53, SUB 56, dan SUB 83.
Diakui, kebijakan itu meski sudah diterapkan 3 tahun lalu, namun menjadi hal yang baru bagi jamaah haji Indonesia karena baru tegas dilakukan tahun ini.
“Dua tahun lalu sudah diberlakukan namun masih bisa dilobi oleh pemerintah Indonesia,” tambahnya.
Kendati begitu, masih ada angin segar, di mana untuk pasangan suami istri yang sama-sama yang haji tahun ini meski syarikahnya berbeda, bisa berangkat bersama.
“Pun juga dengan orang tua dan anak, serta lansia dan pendamping masih bisa digabungkan untuk keberangkatannya nanti,” kata Widodo.
Pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada para calon jamaah haji dan telah menerima kebijakan itu. (rl/ab)