
Terdakwa kasus dugaan korupsi surat segel Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo dinyatakan bersalah. (Foto/Istimewa)
Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi surat segel tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (25/04/2025). Keenam terdakwa tersebut yakni SRO, DCS, MU, FSA, PWD, dan DMR, yang merupakan perangkat desa nonaktif di Desa Sawoo.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat segel tanah. Tindak pidana korupsi ini berlangsung sepanjang tahun 2021 hingga 2022.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa para terdakwa dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Dari enam terdakwa, SRO dijatuhi hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu, lima terdakwa lainnya masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, Agung Riyadi menyatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.