
Untuk mendukung program penghijauan di Kabupaten Ponorogo, Kementerian Agama (Kemenag) setempat akan mengeluarkan surat edaran kebijakan baru yang mewajibkan setiap calon pengantin membawa bibit pohon matoa.
Kepala Kemenag Ponorogo, Nurul Huda, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap upaya pelestarian lingkungan yang juga menjadi perhatian Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
“Kami ingin pernikahan tak hanya membawa berkah bagi keluarga, tapi juga bagi lingkungan. Maka, setiap calon pengantin nanti kami minta membawa 10 bibit pohon matoa,” ujar Nurul Huda, Sabtu (26/4).
Bibit tersebut nantinya wajib ditanam di lingkungan sekitar, baik di rumah pasangan pengantin, lahan kosong desa, maupun fasilitas umum yang memerlukan penghijauan.
“Kenapa pohon matoa? Karena pohon ini punya daun yang rindang, teduh, dan akarnya tidak merusak jalan atau bangunan. Jadi sangat cocok untuk lingkungan pemukiman,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini telah melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan rencananya akan mulai diterapkan dalam waktu dekat melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh wilayah Ponorogo.