
Dinas Pendidikan Jawa Timur melarang sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB menyelenggarakan wisuda atau purnawiyata. Kelulusan harus dilakukan dengan kegiatan kreatif dan inovatif tanpa membebani wali murid dan hanya boleh dilakukan di dalam lingkungan sekolah.
Hal ini tertuang dalam nota dinas yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim di masing-masing kabupaten/kota, termasuk di Ponorogo.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Swasta, Ichwanul Abrori, mengakui telah menerima nota dinas tersebut. Namun, menurutnya, kebijakan itu sifatnya hanya berupa imbauan, bukan larangan, sehingga jika ada sekolah yang tetap menyelenggarakan wisuda, tidak akan ada sanksi.
“Memang benar ada nota dinas tersebut, tetapi sifatnya hanya imbauan, bukan larangan. Jadi, jika ada sekolah yang tetap mengadakan wisuda, tidak ada sanksi. Namun, sebaiknya imbauan ini dipatuhi demi menjaga kondusivitas dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan,” ujar Ichwanul Abrori, Kamis (14/3).
Menurutnya, budaya wisuda atau purnawiyata selama ini dinilai berlebihan dan membebani wali murid. Oleh karena itu, sebagai gantinya, istilah wisuda atau purnawiyata akan diganti dengan kelulusan. Selain itu, siswa tidak diwajibkan mengenakan jas dan siswi tidak harus memakai kebaya.
Dalam nota dinas tersebut juga ditegaskan bahwa sekolah dilarang menarik uang dari siswa untuk kegiatan wisuda. Namun, apabila ada donatur dari masyarakat yang memberikan dana secara sukarela dan tidak mengikat, hal itu masih diperbolehkan.
Terkait imbauan ini, Ichwanul Abrori menyatakan bahwa pihaknya masih akan menyampaikan hal tersebut kepada siswa dan komite sekolah untuk mencari solusi terbaik.
“Perlu dicatat, kegiatan wisuda atau purnawiyata selama ini bukan berasal dari sekolah, melainkan dari para siswa sendiri. Sekolah pun tidak pernah menganggarkan biaya untuk purnawiyata,” pungkasnya.