Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
  • LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg
  • Kuasai Ruang Publik, Lapak Semi Permanen Dibongkar Petugas Gabungan
  • Banyak Lakalantas karena Lubang Jalan di Desa Plosojenar, Warga Inisiatif Tandai dengan Pilox
  • Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Februari
  • 17
  • Baru 86 Persen Lembaga Pendidikan di Ponorogo Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
  • Jelajah

Baru 86 Persen Lembaga Pendidikan di Ponorogo Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Gema Surya FM Senin 17 Februari 2025 | 14:45 WIB
Anik Setyarini, Plt. Sekretaris Dinkes Ponorogo dalam sebauh acara sosialisasi. (Dok. Gema Surya)

Anik Setyarini, Plt. Sekretaris Dinkes Ponorogo dalam sebauh acara sosialisasi. (Dok. Gema Surya)

Masih banyak lembaga pendidikan yang belum melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo, dari 1.038 sekolah baik SD, SMP, SMA, atau sederajat, milik pemerintah, swasta, maupun di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)—baru 86 persen yang menerapkannya.

“Baru 897 lembaga sekolah di sini (Ponorogo) yang menerapkan Perda No. 4/2024 tentang KTR,” kata Anik Setyarini, Plt. Sekretaris Dinkes Ponorogo ketika ditemui Senin (17/2/25).

Padahal, perda tersebut telah disahkan oleh DPRD dan Pemkab Ponorogo pada Juli tahun lalu.

Karenanya, dirinya terus mendorong agar seluruh fasilitas pendidikan di Ponorogo dapat 100 persen menerapkan perda tersebut. 

“Dalam aturan kan sudah disebutkan bahwa kantin sekolah tidak diperkenankan menjual rokok, termasuk tidak boleh ada iklan rokok di dalam lingkungan sekolah,” jelasnya. 

Tantangan terbesar bagi sekolah adalah ketika ada tamu yang datang dan merokok di area sekolah, meskipun sudah terdapat papan peringatan larangan merokok.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa selain di sekolah, Perda KTR juga wajib diterapkan di tujuh kawasan, salah satunya fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Meski begitu, ia mengklaim bahwa seluruh fasyankes di Ponorogo telah menerapkannya. (yd/rl/ab) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Tiang Listrik Roboh di Sambi Ngrayun Timpa Truk, Sopir Selamat
Next: Akses Jalan Protokol Penghubung Desa Selur dengan Desa Ngrayun, Kecamatan Ngrayun Ambles

Related Stories

tangga
  • Headline
  • Jelajah

Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 11:41 WIB
nurhadi
  • Jelajah

Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:49 WIB
LPG
  • Jelajah

LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.