Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Januari
  • 20
  • Terungkap Kasus Pencurian di Rumah Warga Lembah Babadan, Pelaku Seorang Residivis
  • Headline
  • Jelajah

Terungkap Kasus Pencurian di Rumah Warga Lembah Babadan, Pelaku Seorang Residivis

Gema Surya FM Senin 20 Januari 2025 | 14:50 WIB
Pelaku berinisial TES (29) saat dihadirkan dalam press release Polres Ponorogo Senin (20/1/25). (Foto/Yudi)

Pelaku berinisial TES (29) saat dihadirkan dalam press release Polres Ponorogo Senin (20/1/25). (Foto/Yudi)

Kasus pencurian di rumah warga di Desa Lembah Babadan berhasil diungkap oleh polisi. Pelakunya seorang residivis yang telah 4 kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama.

Ahad (19/1/25), pelaku berinisial TES (29), ditangkap di kawasan Jombang usai menjual hasil curiannya berupa motor Honda Beat di showroom.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wahyu Sudibyo, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan, uang hasil curian tersebut oleh pelaku digunakan untuk karaoke dan berfoya-foya.

“Sebelum melakukan aksi, pelaku terlebih dulu melakukan survei rumah korban yang merupakan tetangganya. Saat melakukan aksi di sore hari, tersangka melewati pintu dapur rumah belakang,” terangnya.

Saat itu, korban sedang tidur di dalam rumah. Di rumah korban, pelaku menggasak HP dan uang tunai yang diketahuinya. Bahkan, pelaku membawa kabur motor korban.

Lanjut AKBP Andin, korban sendiri menaruh kunci di sekitar sepeda motor, sehingga memudahkan pelaku menggasak motor korban. “Tahu motornya hilang, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Sementara itu, pelaku TES mengungkapkan bahwa sebelum melancarkan aksinya, dirinya sudah menggambar denah rumah korban. TES juga mengakui bahwa hasil curiannya digunakan untuk foya-foya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yd/rl/ab) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Spektakuler! Spenla Specta Competition 2025 SMP Negeri 5 Ponorogo Jadi Ajang Bergengsi Ciptakan Generasi Berprestasi
Next: Pemkab Dapat 3.500 Vaksin dari Pusat, Diperuntukkan untuk Sapi Sehat Zona Hijau

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.