Pemkab Ponorogo memperpanjang masa penutupan Pasar Hewan menyusul kasus PMK yang semakin meluas.
Jika sebelumnya rencana penutupan dilakukan mulai 8 hingga 21 Januari 2025, kini diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan.
Ringga Dwi Heri Irawan, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM, mengatakan belum ada tanda-tanda PMK yang menyerang ternak, khususnya sapi, mereda.
“Oleh karena itu, sebagai upaya antisipasi kami menambah waktu penutupan pasar hewan,” imbuhnya.
Untuk waktunya sendiri, menyesuaikan dengan kondisi, di mana jika nantinya dirasa sudah aman, pasar akan dibuka kembali.
Pihaknya mengakui meskipun pasar kambing ditutup, masih ada penjual kambing yang nekat berjualan di pinggir jalan. Kendati begitu, pihaknya tidak bisa melarang dan juga tidak ada tarikan retribusi.
Sementara itu, Supriyanto Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan), mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat penutupan pasar hewan ke Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM.
“Berdasarkan edaran Menteri Pertanian, penutupan pasar hewan ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan,” teranngnya.Ia juga menambahkan bahwa memang lebih baik jika dilakukan penutupan pasar hewan jilid 2. (yd/rl/ab)