Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Januari
  • 20
  • Polisi Galakkan Razia Kereta Kelinci, Pengemudi Melanggar Dikenakan Sanksi Pidana
  • Headline
  • Jelajah

Polisi Galakkan Razia Kereta Kelinci, Pengemudi Melanggar Dikenakan Sanksi Pidana

Gema Surya FM Senin 20 Januari 2025 | 13:29 WIB
Polisi menilang kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. (Foto/Dok. RGS FM)

Polisi menilang kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. (Foto/Dok. RGS FM)

Jajaran Satlantas Polres Ponorogo akan kembali menggalakkan razia terhadap kereta kelinci. Langkah itu dilakukan menyusul adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor dengan kereta kelinci di Jalan Raya Bibis, Sambit, Ahad siang, (19/1/25).

Seperti disampaikan Ipda Partono, Kanitkamsel Satlantas Polres, meski kejadian tersebut masih dalam penyelidikan, namun dipastikan bahwa pengemudi kereta kelinci melanggar Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).

“Kereta kelinci tidak diperkenankan beroperasi di jalan raya karena tidak memiliki standar keamanan, tidak ada jaminan keselamatan penumpang, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek), tidak memiliki izin trayek, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maupun uji kelaikan kendaraan bermotor, dan tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” terangnya dalam program Jelajah Pagi. 

Pelanggar UU LLAJ terkait kereta kelinci dapat dikenakan sanksi pidana. “Bahwa bukan hanya kereta kelinci saja yang nantinya akan dirazia, namun juga kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang,” sambungnya.

Hal ini mengingat, di Desa Gembes, Slahung, beberapa waktu lalu juga terjadi kecelakaan tunggal di mana truk engkel terguling saat mengangkut emak-emak.

Sebenarnya, pihaknya tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat demi keselamatan, agar selalu tertib mematuhi aturan yang berlaku. Namun sayang, mereka seakan sembunyi-sembunyi mencari kelengahan petugas. Padahal, sosialisasi, teguran, hingga sanksi diberlakukan demi keselamatan bersama. (rl/ab) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: HPP Gabah Naik, Bulog Ponorogo Targetkan Serapan Meningkat
Next: Puluhan Bulus Dilepas di Sendang Bulus Bringinan Jambon

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.