Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan 3 orang lanjut usia (lansia) di Ponorogo, karena diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Tiga tersangka lansia masing-masing berinisial MS 65 tahun, DR 70 tahun dan Rm 63 tahun. Kesemua tersangka merupakan warga Kecamatan Balong yang ber pekerja serabutan itu.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP RudiĀ Hadijanto, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam memberantas praktik judi online. Pihaknya akan memerangi judi online yang kian hari menjangkiti semua lapisan masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut kata AKP Rudi, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa unit handphone dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung guna mendalami keterlibatan para tersangka serta mengungkap detail lainnya.
Meskipun lokasi tempat kejadian perkara belum dirinci lebih lanjut, Polres Ponorogo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai langkah nyata dalam menegakkan hukum. AKP Rudi mengungkapkan Kasus ini menjadi pengingat bahwa perjudian online dapat menjangkau berbagai kalangan tanpa pandang usia.
Sementara itu Salah satu tersangka MS mengaku baru sebulan terlibat dalam aktivitas judi online itu. diriya menyebut awal mula keterlibatannya hanya untuk hiburan. Namun, akhirnya menjadi ketagihan dan sering kalah daripada menang. Sekali beli dirinya mengeluarkan uang Rp2.000-5.000.