Sengaja Tebang Pohon Ayoman Tanpa Alasan Jelas, DLH Sudah Siapkan Sanksi Berupa Denda
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Ponorogo memberikan warning kepada masyarakat untuk tidak mudah melakukan pemotongan, pengrusakan bahkan penebangan pohon ayoman jalan. Pasalnya jika nekat melakukan tanpa ada alasan jelas, maka bisa dikenai denda. Bahkan Pemkab pun juga kena sanksi pengurangan anggaran dari pusat.
Seperti disampaikan Gulang Winarno, kepala dinas Lingkungan hidup DLH, harus ada alasan mengajukan ijin pemapasan pohon ayoman misalnya mengganggu jaringan listrik atau fasilitas umum. Namun jika alasan pemapasan untuk kepentingan diri sendiri maka dipastikan menyalahi aturan.
Dijelaskan sudah ada penilaian dari kementrian lingkungan hidup dimana untuk Ponorogo sangat minim tutupan lahan. Tutupan lahan seperti hutan, ruang terbuka hijau (RTH), dan vegetasi lainnya dapat menyerap gas karbon yang dapat mengurangi dampak pemanasan global.
DLH akan melakukan pemapasan jika melihat pohon tersebut sudah miring, doyong dan dinilai membahayakan. Untuk warga yang mengajukan pemotongan pohon akan dikenai retribusi dimana diatur dalam peraturan daerah.