DLH Luncurkan Sertifikat Pohon Asuh, Bagi Yang Merusak Wajib Ganti
Dinas Lingkungan hidup (DLH) Pemkab Ponorogo meluncurkan sertifikat Pohon asuh di dua dukuh Desa Lembah Babadan. Langkah itu dilakukan lantaran banyak bibit pohon yang mati pasca ditanam beberapa waktu lalu. Sertifikat Pohon asuh sebagai bentuk pertanggung jawaban sehingga bagi yang sengaja merusaknya wajib ganti.
Ervina Nurdiyanti kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan, Konservasi SDA dan Lingkungan Hidup DLH menjelaskan dua dukuh itu adalah hamas dan jajar dimana di wilayah tersebut sudah ditanami bibit pohon beberapa waktu lalu, namun setelah dimonitoring banyak yang mati.
Sehingga dalam program tersebut masyarakat didorong untuk merawat pohon yang telah ditanam agar tumbuh dengan baik. Selain itu juga dilakukan penanaman kembali bibit pohon yakni di Dukuh Hamas, sebanyak 70 bibit pohon tabebuya sedangkan di Dukuh Njajar ditanam 130 bibit pohon ketapang kencana dan alpukat. Adapun sertifikat diserahkan pada kepala desa.
Di dalam sertifikat itu tertulis jika nantinya ada yang melakukan pelanggaran seperti penebangan pohon liar, atau memotongnya, maka harus mengganti pohon tersebut. Selain di wilayah Babadan, aksi yang sama akan dilakukan pada 28 November 2024 di desa Wates dan Duri Slahung.