
Ratusan warga luar daerah ajukan pindah pilih ke Ponorogo dalam gelaran Pilkada serentak 2024. Catatan KPU kabupaten Ponorogo jumlah yang mengajukan pindah pilih sekitar 625 orang. Rinciannya, 303 laki-laki, dan 322 perempuan sehingga total 625.
Khusnul Khotimah Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Ponorogo mengatakan data tersebut kemungkinan masih bergerak dinamis. Mereka yang pindah memilih dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Adapun ratusan pemilih pindah masuk di Ponorogo itu tersebar di 215 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 153 desa/kelurahan. KPU memberikan fasilitasi bagi warga yang hendak mengurus pindah memilih, sepekan menjelang hari H pemungutan suara 27 November mendatang.
Dijelaskan berbagai alasan warga mengajukan pindah pilih, yakni karena pindah domisili, bekerja, maupun karena tugas belajar. Meski telah masuk DPTb, mereka tidak serta merta bisa mencoblos dua surat suara Pilbup Ponorogo maupun Pilgub Jatim.
Khusnul mencontohkan ketika ada warga Trenggalek yang ingin pindah memilih di Ponorogo, maka hanya bisa mencoblos surat suara Pilgub Jatim saja. Sedangkan jika yang bersangkutan pindah memilih dari kecamatan yang berbeda.
Namun masih satu kabupaten, maka berhak memilih keduanya, baik Pilbup maupun Pilgub. Sementara itu Khusnul mencatat ada 570 pemilih pindah keluar, Perinciannya 305 perempuan dan 265 laki-laki. Ratusan warga Ponorogo yang pindah pilih keluar itu tersebar di 397 TPS yang ada di 214 desa/kelurahan.



