Polres Ponorogo Mulai Berlakukan Urus SIM Wajib Lampirkan Kepersertaan Aktif BPJS Kesehatan
Kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia kini memiliki persyaratan baru dimana pemohon SIM baru dan perpanjangan wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Hal tersebut juga di berlakukan di Satpas SIM Polres Ponorogo.
Iptu Juana Gita Medinna Janis Kanit Regident dan Identifikasi Satlantas Polres Ponorogo mengatakan saat ini sedang dilakukan uji coba dengan aturan baru tersebut.
Pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemohon SIM baru dan pemohon perpanjang SIM terkait aturan baru tersebut mulai tanggal 1-9 November 2024.
Menurutnya hingga saat ini pihaknya masih melayani kepada pemohon SIM yang melampirkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Dengan memberikan edukasi juga agar mereka menjadi BPJS Kesehatan yang aktif.
Lanjut Iptu Juana untuk mempermudah masyarakat, Satpas SIM Polres Ponorogo telah menyediakan fasilitas khusus bagi petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi langsung di lokasi.
Meskipun persyaratan ini sudah mulai disosialisasikan, penerapan penuh kebijakan masih menunggu instruksi resmi dari pusat. Pihaknya mewanti wanti pemohon SIM untuk melampirkan fotocopy kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Menurutnya berdasarkan data di Satpas Satlantas Polres Ponorogo setiap hari ada pemohon SIM baru setidaknya ada 200 orang dan pemohon SIM perpanjang sebanyak 50 orang.