Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA
  • DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi
  • Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan
  • Produksi Tanaman Kopi Meningkat 20 Persen, Petani Belum Menikmati Keuntungan Maksimal
  • Beredar Video Detik-Detik Bus Damri Jalur Ponorogo Tulungagung Via Sooko Tak Kuat Menanjak
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Oktober
  • 18
  • Pembebasan Denda Pajak Mulai 1 Oktober, Diharapkan Ringankan Para Penunggak Untuk Segera Bayar
  • Jelajah

Pembebasan Denda Pajak Mulai 1 Oktober, Diharapkan Ringankan Para Penunggak Untuk Segera Bayar

Gema Surya FM Jumat 18 Oktober 2024 | 13:47 WIB
SUMARNO
(Foto/Yudi)

Wajib pajak yang menunggak bisa bernapas lega menyusul adanya program pembebasan denda sejak (01/10/24).

Sumarno kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Ponorogo  mengatakan pemutihan pajak berlaku untuk sektor pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, reklame, parkir, pajak air tanah, pajak MBLB hingga pajak hiburan.

Adapun pembebasan denda pajak mulai 1 Oktober hingga 31 Desember mendatang. Dijelaskan sebelum ada pemutihan bagi wajib pajak yang tidak membayar sampai jatuh tempo biasanya didenda  satu persen dari nilai pajaknya.

Sehingga dengan pembebasan tersebut bagi penunggak pajak bebannya ringan dan mau membayar. Baru tahun ini pihaknya menerapkan penghapusan denda pajak. Tahun ini pihaknya ditarget Rp 122 miliar dari sektor pajak baik bersumber dari PBB maupun pajak lainnya seperti restoran hingga hiburan.

Realisasi hingga pertengahan Oktober ini mencapai 87 persen dari target. Sedangkan target retribusi yang dipatok sekitar Rp 21 miliar, saat ini sudah tercapai sekitar 70 persen. Penurutnya Semua pajak ini nanti akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: KPU Ponorogo Fasilitasi APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024
Next: Ikut Test CAT, Pelamar CPNS Dilingkungan Pemkab Ponorogo Dilarang Bawa Benda-Benda “Aneh”

Related Stories

tka
  • Jelajah

Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 13:07 WIB
dprd2
  • Jelajah

DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:53 WIB
jammer
  • Jelajah

Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:29 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.