Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD
  • Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini
  • DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru
  • Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran
  • EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Mulai Sasar Kampung Transmigrasi Aceh Tengah Untuk Layanan Kesehatan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Oktober
  • 18
  • Pembebasan Denda Pajak Mulai 1 Oktober, Diharapkan Ringankan Para Penunggak Untuk Segera Bayar
  • Jelajah

Pembebasan Denda Pajak Mulai 1 Oktober, Diharapkan Ringankan Para Penunggak Untuk Segera Bayar

Gema Surya FM Jumat 18 Oktober 2024 | 13:47 WIB
SUMARNO
(Foto/Yudi)

Wajib pajak yang menunggak bisa bernapas lega menyusul adanya program pembebasan denda sejak (01/10/24).

Sumarno kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Ponorogo  mengatakan pemutihan pajak berlaku untuk sektor pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, reklame, parkir, pajak air tanah, pajak MBLB hingga pajak hiburan.

Adapun pembebasan denda pajak mulai 1 Oktober hingga 31 Desember mendatang. Dijelaskan sebelum ada pemutihan bagi wajib pajak yang tidak membayar sampai jatuh tempo biasanya didenda  satu persen dari nilai pajaknya.

Sehingga dengan pembebasan tersebut bagi penunggak pajak bebannya ringan dan mau membayar. Baru tahun ini pihaknya menerapkan penghapusan denda pajak. Tahun ini pihaknya ditarget Rp 122 miliar dari sektor pajak baik bersumber dari PBB maupun pajak lainnya seperti restoran hingga hiburan.

Realisasi hingga pertengahan Oktober ini mencapai 87 persen dari target. Sedangkan target retribusi yang dipatok sekitar Rp 21 miliar, saat ini sudah tercapai sekitar 70 persen. Penurutnya Semua pajak ini nanti akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: KPU Ponorogo Fasilitasi APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024
Next: Ikut Test CAT, Pelamar CPNS Dilingkungan Pemkab Ponorogo Dilarang Bawa Benda-Benda “Aneh”

Related Stories

BP
  • Jelajah

BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD

Gema Surya FM Kamis 22 Januari 2026 | 07:25 WIB
bobd
  • Jelajah

Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 15:34 WIB
ld.jpg
  • Headline
  • Jelajah

DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 13:02 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.