Hoax, Larangan Nikah Sabtu dan Minggu
Ramai di media sosial terkait larangan menikah pada hari Sabtu dan Minggu karena Kantor Urusan Agama (KUA) libur. Informasi tersebut langsung dibantah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo, Nurul Huda dimana kabar tersebut dipastikan hoax.
Menurutnya KUA tetap melayani 24 jam karena sekarang sudah menggunakan sistem online. Hanya saja jika ingin melangsungkan akad nikah di hari Sabtu dan Ahad atau hari libur tidak bisa melayani di kantor tapi bisa diluar seperti di masjid dan rumah. Menurutnya informasi tersebut disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya terkait dengan buku nikah, pihaknya mengatakan akan diganti menjadi buku nikah elektronik sesuai dengan regulasi dari pusat. Ini untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan buku nikah. Nantinya pencatatan buku nikah elektronik ini akan dilakukan secara berangsur-angsur.