Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg
  • Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini
  • Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban
  • Sapi Bantuan Presiden untuk Ponorogo Disalurkan ke Masjid Jami’ Tegalsari Jetis
  • Pangdam V Brawijaya Tinjau Persiapan Pembangunan Brigif TP dan Yonif TP di Pulung
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Oktober
  • 4
  • Bawa Kabur Motor, Polres Ponorogo Bekuk Residivis Asal Blora Jawa tengah
  • Jelajah

Bawa Kabur Motor, Polres Ponorogo Bekuk Residivis Asal Blora Jawa tengah

Gema Surya FM Jumat 4 Oktober 2024 | 13:04 WIB
varioo
Polres Ponorogo berhasil meringkus RB warga Blora Jawa tengah. (Foto/Yudi)

Polres Ponorogo berhasil meringkus RB warga Blora Jawa tengah. Lelaki 30 tahun itu diduga kuat telah melakukan penipuan dan berhasil membawa kabur vario milik korban inisial HAR, warga Jalan dr cipto mangunkusumo kelurahan Keniten Ponorogo.

AKP Rudi Hidajanto Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengungkapkan kronologi kejadian itu berawal ketika pelaku RB berpura-pura memberitahu korban bahwa ban sepeda motornya rusak. Untuk meyakinkan korban, pelaku menitipkan sebuah tas ransel berwarna hitam kepada teman korban sebagai jaminan.

Korban yang percaya akhirnya bersedia mengantar pelaku untuk membeli ban baru di sebuah toko jalan Sukarno Hatta. Setelah ban berhasil dibeli, tersangka kembali berpura-pura dengan alasan harus membeli bensin menggunakan sepeda motor milik korban.

Namun, bukannya kembali, pelaku justru melarikan sepeda motor tersebut, meninggalkan korban tanpa kendaraan. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku menggunakan motor itu untuk melancarkan aksi kejahatan lain di beberapa tempat lainnya, termasuk di wilayah Ngawi dan Madiun.

Dijelaskan, Pelaku yang diketahui merupakan residivis ini, bahkan sempat menjual velg sepeda motor korban dan menggantinya dengan velg yang lebih kecil. Saat ini, RB telah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakannya, pelaku RB dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Baru 6 Bulan Aman, Mushola Istiqomah Jabung Kembali Jadi Sasaran Pencuri
Next: Sehari Kebakaran Rumpun Bambu di Dua Lokasi Wilayah Sukorejo Penyebab Diduga Orang Bakar Sampah

Related Stories

Enam sapi di bagikan Pemkab Ponorogo saat idul adha tahun ini (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:34 WIB
Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:41 WIB
mushola di dukuh krajan desa Wonodadi Ngrayun dapat bantuan hewan kurban (foto: Hengki)
  • Headline
  • Jelajah

Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:20 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.