Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD
  • Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini
  • DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru
  • Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran
  • EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Mulai Sasar Kampung Transmigrasi Aceh Tengah Untuk Layanan Kesehatan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Oktober
  • 3
  • Polisi Amankan Pelaku Ilegal Logging Hutan Lindung Didesa Karang Patihan Balong, Berdalih Untuk Bangun Rumah
  • Jelajah

Polisi Amankan Pelaku Ilegal Logging Hutan Lindung Didesa Karang Patihan Balong, Berdalih Untuk Bangun Rumah

Gema Surya FM Kamis 3 Oktober 2024 | 13:53 WIB
1213133
Satreskrim polres Ponorogo mengamankan pelaku ilegal logging di kawasan hutan lindung di Desa Karangpatihan Balong. (Foto/Yudi)

Satreskrim polres Ponorogo mengamankan pelaku ilegal logging di kawasan hutan lindung di Desa Karangpatihan Balong. Setidaknya ratusan kayu potongan diamankan polisi dari tangan pelaku di kediamannya. AKP Rudi Hidajanto Kasatreskrim polres Ponorogo dalam pres conference mengatakan bahwa pelaku ilegal logging dengan inisial AS (29 tahun) diketahui menyimpan kayu dalam bentuk potongan dengan berbagai jenis mulai pinus, Sonokeling dan jati tanpa dilengkapi surat resmi.

Disinyalir pelaku melakukan kejahatan pencurian kayu milik perhutani itu yang dilakukan pada pertengahan bulan Agustus 2024. Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan alat gergaji mesin untuk  menebang kayu hingga memotong kayu hasil curian dilakukan di lokasi hutan. Kemudian, hasil potongan kayu tersebut juga diangkut seorang diri semampunya dan disimpan di rumahnya yang tidak terlalu jauh dari TKP.

Dari pengakuan pelaku kayu curian itu digunakan untuk membangun rumah mulai usuk, reng dan membuat dipan serta almari. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 57 potong kayu pinus, 201 potong Sono Keling dan 22 potong kayu jati. Sementara pelaku AS, kepada wartawan mengatakan  melakukan penebangan pohon di hutan karena ingin memperbaiki rumahnya.

Kebetulan sangat dekat yakni  berjarak 100 meter dari rumahnya sehingga  semua kegiatan tersebut dikerjakan sendiri. Sekedar informasi akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam  hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar undang-undang nomer 18 tahun 2013 pasal 82  tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Harga Kopi Masih Melangit, Sejumlah Merek Terkenal Sudah Ganti Harga
Next: Tidak Dianggarkan Dalam PAPBD, Rehab Gedung SDN 2 Karangpatihan Pulung Gagal Realisasi Tahun Ini

Related Stories

BP
  • Jelajah

BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD

Gema Surya FM Kamis 22 Januari 2026 | 07:25 WIB
bobd
  • Jelajah

Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 15:34 WIB
ld.jpg
  • Headline
  • Jelajah

DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 13:02 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.