Jelajah

Masa Kampanye, Kedua Paslon Pilkada Bebas Tentukan Tempat dan Waktu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo telah membebaskan semua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam Pilkada 2024 untuk berkampanye di seluruh wilayah Ponorogo. Kampanye ini akan berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024, dan diikuti oleh dua pasangan calon.

Amrul Sabrina, Komisioner KPU Ponorogo, menjelaskan, “Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati dapat melakukan kampanye di mana saja, dengan pengecualian penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan.”

Dua pasangan yang bersaing dalam Pilkada Ponorogo kali ini adalah Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusumo Daru (nomor urut 1), dan Sugiri Sancoko – Lisdyarita (nomor urut 2). “Bahkan, kedua pasangan calon bisa menggunakan wilayah yang sama dan waktu yang sama, asalkan sudah memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada pihak kepolisian,” tambah Amrul.

Namun, untuk kampanye terbuka, KPU hanya memberikan satu kesempatan bagi masing-masing pasangan. “Kami juga telah memberikan sosialisasi kepada semua tim pemenangan terkait aturan ini,” tutupnya.