Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Agustus
  • 30
  • Ponorogo Akhirnya Memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, Dilarang Merokok di Tempat Ibadah Dan Fasum
  • Jelajah

Ponorogo Akhirnya Memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, Dilarang Merokok di Tempat Ibadah Dan Fasum

Gema Surya FM Jumat 30 Agustus 2024 | 13:02 WIB
rokok
Ponorogo Akhirnya Memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, Dilarang Merokok di Tempat Ibadah Dan Fasum. (Foto/Ilustrasi)

Kabupaten Ponorogo akhirnya memiliki peraturan daerah (Perda) Kawasan tanpa rokok (KTR). Perda No 4 tahun 2024 itu, ditetapkan pada 22 juli 2024 dan paling lambat 6 bulan lagi Bupati akan membuat peraturan Bupati- (perbup)  terkait dengan tata cara pelaksanaannya. 

Wakil ketua DPRD Ponorogo, Agus Dwi Prayitno mengatakan saat ini intens dilakukan sosialisasi oleh dinas kesehatan dimana beberapa hari lalu telah dikumpulkan seluruh Kepala Desa dan Kelurahan untuk mendapatkan sosialisasi. 

“Perda kawasan tanpa rokok, menjadi perda usulan dari eksekutif dalam hal ini dari dinas kesehatan, yang kita bahas bersama-sama dan setelah mendapat fasilitasi dari gubernur jatim meluai biro hukum, akhirnya pada tanggal 22 juli kemarin ditetapkan” terangnya saat dikonfirmasi Jum’at (30/08).

Sosialisasi pertama yang disampaikan adalah apa sebenarnya tujuan KTR, menurutnya, memang Kades yang hadir mayoritas tidak setuju dengan Perda KTR namun mereka  pasti setuju kalau generasi penerus bangsa hidup sehat, karena  Perda KTR muncul untuk menyelamatkan anak cucu baik dari sisi kesehatan maupun dampak perekonomian. 

“Kami mengundang 161 kepala desa, kelurahan di kabupaten ponorogo, minimal kita sudah bisa memberikan sosialisasi memberikan pemahaman tentang perda No.4 tahun 2024 ini” tambahnya.

Dalam sosialisasi itu katanya, disebutkan tempat-tempat mana yang tidak diperbolehkan, seperti tempat tempat ibadah, lembaga pendidikan dan fasilitas umumnya, intinya perda KTR bukan melarang orang merokok tapi membatasi dengan menyediakan tempat tempat khusus. Bagi melanggar akan ada sanksi maupun denda dimana secara teknis akan ditindak lanjuti dalam peraturan Bupati.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Tak Terurus RTH di Depan Terminal Selo Aji Ponorogo, Sekda Sentil DLH
Next: Musim Kemarau, Permintaan Pembuatan Sumur Bor Meningkat

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.