Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
  • LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg
  • Kuasai Ruang Publik, Lapak Semi Permanen Dibongkar Petugas Gabungan
  • Banyak Lakalantas karena Lubang Jalan di Desa Plosojenar, Warga Inisiatif Tandai dengan Pilox
  • Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Agustus
  • 22
  • Jika Mengacu Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, 5 Parpol di Ponorogo Bisa Usung Calon Sendiri
  • Jelajah

Jika Mengacu Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, 5 Parpol di Ponorogo Bisa Usung Calon Sendiri

Gema Surya FM Kamis 22 Agustus 2024 | 10:23 WIB
mk123
(foto/ilustrasi)

5 partai Politik di Ponorogo bisa mengusung calon sendiri bila mengacu pada putusan MK terkait ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. 5 parpol tersebut adalah PKB, Gerindra , PDI Perjuangan, Nasdem dan Demokrat. Gaguk Ika prayitno, ketua KPU Kabupaten Ponorogo menyampaikan sesuai data, PKB memperoleh suara syah 13 prosen 19 prosen, gerinda 9,07 prosen, PDI P 15 prosen , nasdem 11,4 prosen dan partai demokrat 7,5 persen.

Sesuai putusan MK dengan melihat jumlah DPT Ponorogo, peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen. Hanya saja perkembangan Politik di Indonesia  sangat dinamis sehingga KPU yang ada di daerah hanya menunggu saja apa yang menjadi keputusan pusat. Sehingga belum bisa menyampaikan apakah dalam keputusan MK tersebut bisa mempengaruhi tahapan pilkada 2024 khususnya di Ponorogo.

Kalau sesuai tahapan, semestinya tanggal 27 Agustus nanti sudah mulai dibuka pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati. seperti diketahui mahkamah konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam pasal 40 UU pilkada. Partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 prosen kursi di DPR atau 25 prosen  suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 hingga 10 prosen tergantung jumlah daftar pemilih tetap-DPT. Putusan tersebut membuka peluang bagi partai untuk mengusung sendiri calon yang dijagokan untuk berlaga dalam perhelatan pilkada 2024.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Fasilitas RSUD dr Harjono Ponorogo Semakin Lengkap, Kini ada Cathlab
Next: Dilanda Kekeringan , Giliran Desa Duri Slahung yang Minta Droping Air Bersih ke BPBD

Related Stories

tangga
  • Headline
  • Jelajah

Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 11:41 WIB
nurhadi
  • Jelajah

Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:49 WIB
LPG
  • Jelajah

LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.