Jika Mengacu Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, 5 Parpol di Ponorogo Bisa Usung Calon Sendiri
5 partai Politik di Ponorogo bisa mengusung calon sendiri bila mengacu pada putusan MK terkait ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. 5 parpol tersebut adalah PKB, Gerindra , PDI Perjuangan, Nasdem dan Demokrat. Gaguk Ika prayitno, ketua KPU Kabupaten Ponorogo menyampaikan sesuai data, PKB memperoleh suara syah 13 prosen 19 prosen, gerinda 9,07 prosen, PDI P 15 prosen , nasdem 11,4 prosen dan partai demokrat 7,5 persen.
Sesuai putusan MK dengan melihat jumlah DPT Ponorogo, peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen. Hanya saja perkembangan Politik di Indonesia sangat dinamis sehingga KPU yang ada di daerah hanya menunggu saja apa yang menjadi keputusan pusat. Sehingga belum bisa menyampaikan apakah dalam keputusan MK tersebut bisa mempengaruhi tahapan pilkada 2024 khususnya di Ponorogo.
Kalau sesuai tahapan, semestinya tanggal 27 Agustus nanti sudah mulai dibuka pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati. seperti diketahui mahkamah konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam pasal 40 UU pilkada. Partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 prosen kursi di DPR atau 25 prosen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 hingga 10 prosen tergantung jumlah daftar pemilih tetap-DPT. Putusan tersebut membuka peluang bagi partai untuk mengusung sendiri calon yang dijagokan untuk berlaga dalam perhelatan pilkada 2024.