Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Agustus
  • 22
  • Jika Mengacu Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, 5 Parpol di Ponorogo Bisa Usung Calon Sendiri
  • Jelajah

Jika Mengacu Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, 5 Parpol di Ponorogo Bisa Usung Calon Sendiri

Gema Surya FM Kamis 22 Agustus 2024 | 10:23 WIB
mk123
(foto/ilustrasi)

5 partai Politik di Ponorogo bisa mengusung calon sendiri bila mengacu pada putusan MK terkait ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. 5 parpol tersebut adalah PKB, Gerindra , PDI Perjuangan, Nasdem dan Demokrat. Gaguk Ika prayitno, ketua KPU Kabupaten Ponorogo menyampaikan sesuai data, PKB memperoleh suara syah 13 prosen 19 prosen, gerinda 9,07 prosen, PDI P 15 prosen , nasdem 11,4 prosen dan partai demokrat 7,5 persen.

Sesuai putusan MK dengan melihat jumlah DPT Ponorogo, peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen. Hanya saja perkembangan Politik di Indonesia  sangat dinamis sehingga KPU yang ada di daerah hanya menunggu saja apa yang menjadi keputusan pusat. Sehingga belum bisa menyampaikan apakah dalam keputusan MK tersebut bisa mempengaruhi tahapan pilkada 2024 khususnya di Ponorogo.

Kalau sesuai tahapan, semestinya tanggal 27 Agustus nanti sudah mulai dibuka pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati. seperti diketahui mahkamah konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam pasal 40 UU pilkada. Partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 prosen kursi di DPR atau 25 prosen  suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 hingga 10 prosen tergantung jumlah daftar pemilih tetap-DPT. Putusan tersebut membuka peluang bagi partai untuk mengusung sendiri calon yang dijagokan untuk berlaga dalam perhelatan pilkada 2024.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Baru 6 Bulan Aman, Mushola Istiqomah Jabung Kembali Jadi Sasaran Pencuri
Next: Sehari Kebakaran Rumpun Bambu di Dua Lokasi Wilayah Sukorejo Penyebab Diduga Orang Bakar Sampah

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.