HeadlineJelajah

Polisi Amankan 55 Gram Sabu-sabu dari Tiga Tersangka, Salah Satunya Napi lapas luar Ponorogo

Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti puluhan gram sabu. Sebanyak 55 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari tiga orang tersangka yang kini telah ditahan.

Kompol Gandi Darma Yudanto, Wakapolres Ponorogo, mengungkapkan bahwa para tersangka yang berhasil diamankan berinisial CDT, FY, dan NN. “Tersangka NN saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) luar Ponorogo,” ujar Kompol Gandi dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tersangka CDT, warga Polorejo, Babadan, yang memiliki sabu seberat 5 gram.

Dari hasil penangkapan CDT dan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa dia memesan narkoba dari tersangka yang berada di luar Jawa, yang saat ini masih dalam pengejaran. “Tersangka yang berada di luar Jawa menghubungi tersangka NN yang berada di dalam Lapas. NN kemudian memerintahkan tersangka FY, warga Madiun, untuk mengambil paket narkoba di jasa ekspedisi,” jelas Kompol Gandi.

FY berhasil diamankan sesaat setelah mengambil paket narkoba yang dikirimkan tersebut. Paket narkoba itu dibungkus dalam kotak jam dan dilapisi dengan aluminium foil. “Kami menduga narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Ponorogo, dan nilai barang bukti tersebut diperkirakan sekitar Rp66 juta,” tambah Wakapolres.

Para tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.