Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD
  • Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini
  • DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru
  • Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran
  • EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Mulai Sasar Kampung Transmigrasi Aceh Tengah Untuk Layanan Kesehatan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Juli
  • 31
  • Polisi Amankan 55 Gram Sabu-sabu dari Tiga Tersangka, Salah Satunya Napi lapas luar Ponorogo
  • Headline
  • Jelajah

Polisi Amankan 55 Gram Sabu-sabu dari Tiga Tersangka, Salah Satunya Napi lapas luar Ponorogo

Gema Surya FM Rabu 31 Juli 2024 | 12:57 WIB
WhatsApp Image 2024-07-31 at 12.56.28 PM

Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti puluhan gram sabu. Sebanyak 55 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari tiga orang tersangka yang kini telah ditahan.

Kompol Gandi Darma Yudanto, Wakapolres Ponorogo, mengungkapkan bahwa para tersangka yang berhasil diamankan berinisial CDT, FY, dan NN. “Tersangka NN saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) luar Ponorogo,” ujar Kompol Gandi dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tersangka CDT, warga Polorejo, Babadan, yang memiliki sabu seberat 5 gram.

Dari hasil penangkapan CDT dan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa dia memesan narkoba dari tersangka yang berada di luar Jawa, yang saat ini masih dalam pengejaran. “Tersangka yang berada di luar Jawa menghubungi tersangka NN yang berada di dalam Lapas. NN kemudian memerintahkan tersangka FY, warga Madiun, untuk mengambil paket narkoba di jasa ekspedisi,” jelas Kompol Gandi.

FY berhasil diamankan sesaat setelah mengambil paket narkoba yang dikirimkan tersebut. Paket narkoba itu dibungkus dalam kotak jam dan dilapisi dengan aluminium foil. “Kami menduga narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Ponorogo, dan nilai barang bukti tersebut diperkirakan sekitar Rp66 juta,” tambah Wakapolres.

Para tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: KPU Kabupaten Ponorogo Usulkan TPS Khusus di 6 Lokasi Dalam Pilkada 2024
Next: Terkena Tumpahan Solar, L 300 Tumbur Truk Pasir di Tikungan Tumpak Kendal Blumbang Pangkal Sawoo

Related Stories

BP
  • Jelajah

BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD

Gema Surya FM Kamis 22 Januari 2026 | 07:25 WIB
bobd
  • Jelajah

Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 15:34 WIB
ld.jpg
  • Headline
  • Jelajah

DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 13:02 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.