Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA
  • DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi
  • Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan
  • Produksi Tanaman Kopi Meningkat 20 Persen, Petani Belum Menikmati Keuntungan Maksimal
  • Beredar Video Detik-Detik Bus Damri Jalur Ponorogo Tulungagung Via Sooko Tak Kuat Menanjak
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Juli
  • 16
  • 1,5 Bulan CCTV Etle di Perempatan Tambakbayan Ponorogo Rekam Ribuan Pelanggaran
  • Jelajah

1,5 Bulan CCTV Etle di Perempatan Tambakbayan Ponorogo Rekam Ribuan Pelanggaran

Gema Surya FM Selasa 16 Juli 2024 | 11:36 WIB
ETLE Tambakbayan

Penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) dengan menggunakan CCTV di perempatan Tambakbayan, Ponorogo, berhasil menjaring ribuan pelanggaran lalu lintas dalam kurun waktu 1,5 bulan. Menurut data yang dihimpun dari Satlantas Polres Ponorogo, terdapat 1059 pelanggaran yang terekam, di mana 106 di antaranya sudah melakukan konfirmasi ke Satlantas.

Ipda Partono, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran yang paling banyak terekam adalah tidak menggunakan helm, mengoperasikan HP saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat, dan menerobos lampu merah.

“CCTV untuk tilang elektronik di perempatan Tambakbayan Ponorogo telah menjaring ribuan pelanggaran dalam 1,5 bulan terakhir,” ujar Ipda Partono.

Dia menambahkan, dari 1059 pelanggaran yang terekam, 106 di antaranya sudah konfirmasi ke Satlantas Polres. Jenis pelanggaran yang paling sering terekam adalah tidak menggunakan helm, mengoperasikan HP saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat, dan menerobos lampu merah. Pelanggaran yang terekam memang yang kasat mata atau yang terlihat jelas.

Penerapan sistem ETLE di Ponorogo ini baru dilakukan di satu titik, yaitu di perempatan Tambak Bayan. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada statusnya sebagai jalan trans nasional yang ramai dilalui kendaraan. Penerapannya sejak 1 Juni 2024 setelah melalui uji coba

Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran akan menerima surat pemberitahuan untuk menghadiri sidang tilang. Hingga kini, warga lokal Ponorogo yang menerima surat tersebut sudah mulai menindaklanjuti dan menghadiri sidang.

“Mereka yang terekam melakukan pelanggaran akan menerima surat pemberitahuan untuk menghadiri sidang tilang. Sejauh ini, yang menindaklanjuti surat tersebut adalah warga lokal Ponorogo. Sedangkan untuk kendaraan dengan plat luar daerah, tilang akan dikenakan saat mereka melakukan pembayaran pajak motor,” tambah Ipda Partono.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: SDN 1 Bajang Mlarak juga Tidak Peroleh Siswa Sama Sekali Dalam PPDB Tahun Ini
Next: MPLS, Pelajar Kelas 1 SD Muhammadiyah Ponorogo Terbangkan Balon Cita-cita

Related Stories

tka
  • Jelajah

Bukan Pengganti Nilai Kelulusan, Pelajar Kelas 12 Tingkat SMA Tetap Diminta Ikut TKA

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 13:07 WIB
dprd2
  • Jelajah

DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:53 WIB
jammer
  • Jelajah

Dapat Bantuan Jammer dari BSSN, Diskominfo Ponorogo Tak Gunakan Sembarangan

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 12:29 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.