Penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) dengan menggunakan CCTV di perempatan Tambakbayan, Ponorogo, berhasil menjaring ribuan pelanggaran lalu lintas dalam kurun waktu 1,5 bulan. Menurut data yang dihimpun dari Satlantas Polres Ponorogo, terdapat 1059 pelanggaran yang terekam, di mana 106 di antaranya sudah melakukan konfirmasi ke Satlantas.
Ipda Partono, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran yang paling banyak terekam adalah tidak menggunakan helm, mengoperasikan HP saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat, dan menerobos lampu merah.
“CCTV untuk tilang elektronik di perempatan Tambakbayan Ponorogo telah menjaring ribuan pelanggaran dalam 1,5 bulan terakhir,” ujar Ipda Partono.
Dia menambahkan, dari 1059 pelanggaran yang terekam, 106 di antaranya sudah konfirmasi ke Satlantas Polres. Jenis pelanggaran yang paling sering terekam adalah tidak menggunakan helm, mengoperasikan HP saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat, dan menerobos lampu merah. Pelanggaran yang terekam memang yang kasat mata atau yang terlihat jelas.
Penerapan sistem ETLE di Ponorogo ini baru dilakukan di satu titik, yaitu di perempatan Tambak Bayan. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada statusnya sebagai jalan trans nasional yang ramai dilalui kendaraan. Penerapannya sejak 1 Juni 2024 setelah melalui uji coba
Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran akan menerima surat pemberitahuan untuk menghadiri sidang tilang. Hingga kini, warga lokal Ponorogo yang menerima surat tersebut sudah mulai menindaklanjuti dan menghadiri sidang.
“Mereka yang terekam melakukan pelanggaran akan menerima surat pemberitahuan untuk menghadiri sidang tilang. Sejauh ini, yang menindaklanjuti surat tersebut adalah warga lokal Ponorogo. Sedangkan untuk kendaraan dengan plat luar daerah, tilang akan dikenakan saat mereka melakukan pembayaran pajak motor,” tambah Ipda Partono.