Jelajah

Jangan Sampai Lewatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 15 Juli 2024

Kabar gembira untuk warga Jawa Timur, termasuk Ponorogo. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79, mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Iptu Aris Wibawa, Kanit Regindent Satlantas Polres Ponorogo, menyampaikan bahwa item yang dibebaskan dalam program ini antara lain pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, dan bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tujuan Pemprov Jatim menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan ini adalah untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.

Para wajib pajak kendaraan bermotor diharapkan bisa memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya. Dengan adanya program pemutihan pajak ini, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak tanpa beban sanksi administratif, sehingga dapat meringankan beban finansial dan memperbaiki catatan kepatuhan pajak mereka.