Kejaksaan Berjanji Segera Rampungkan Kasus Dugaan Pungli PTSL Pasca Tetapkan 5 TSK Baru
Tim kejaksaan Negeri Ponorogo bekerja secara maraton pasca penetapan tersangka baru sejumlah 5 orang terkait surat segel tanah untuk program Tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo. Setelah memintai keterangan 30 saksi, KORP Adhyaksa itu juga turun langsung kedesa Sawoo.
Agung Riyadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, mengatakan pihaknya berjanji akan secepatnya merampungkan kasus tersebut, bahkan keterangan tambahan pun juga diperlukan. Pihaknya juga masih terus menelusuri, kemana aliran uang dugaan pungli surat segel tanah untuk program Tanah sistematis lengkap ( PTSL ) tersebut.
Sekedar informasi pekan ini Kejaksaan Negeri sudah menetapkan 5 tersangka, kelima tersangka salah satunya merupakan Kamituwo Desa Sawoo, sedangkan inisial tersangka yakni DCS, MU, FSA, PWD dan DMR, bahkan total dari kasus dugaan pungutan liar (pungli) PTSL Sawoo tersebut, ada 6 tersangka dan 2 terdakwa.