Polsek Sumoroto Kian Gencar Sosialisasi Larangan Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak
Polsek Sumoroto kian gencar melakukan sosialisasi larangan penerbangan balon udara tanpa awak dan mercon selama ramadhan di tahun ini.
Anggota kepolisian tersebut mendatangi komunitas berkumpulnya masyarakat dan menyebar imbauan melalui media sosial.
Seperti yang dikatakan Kompol Haryo Kusbintoro, Kapolsek Sumoroto, upaya preventif terus akan dilakukan oleh pihak kepolisian hingga lebaran kurang 7 hari. Menurutnya, jika ketahuan menerbangkan balon udara tanpa awak, mereka melanggar UU Darurat RI 12/1951 tentang bahan peledak dan UU penerbangan Nomor 1/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Masih kata Kompol Haryo Kusbintoro, setelah sosialisasi ini, pihaknya akan melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar hukum. Menurutnya, 2 tahun wilayah hukum juga melakukan penegakan hukum bagi pelaku penerbangan balon udara tanpa awak dan mercon. (yd/ab)