Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen
  • Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat
  • 88.585 Warga Miskin di Ponorogo Akan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
  • Namanya Sering Dicatut untuk Tipu-Tipu, Plt Bupati Lisdyarita Minta OPD Cross Check Langsung ke Dirinya
  • Kejari Ponorogo Musnahkan Puluhan Ribu BB yang Sudah Inkracht, Ada Narkotika Hingga HP
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Maret
  • 25
  • Polsek Sumoroto Kian Gencar Sosialisasi Larangan Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak
  • Jelajah

Polsek Sumoroto Kian Gencar Sosialisasi Larangan Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak

Gema Surya FM Senin 25 Maret 2024 | 11:20 WIB
Polsek Sumoroto Sosilisasi Balon
Polsek Sumoroto lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tidak diperbolehkan menerbangkan balon dan petasan. (Foto/Kiriman Kompol Haryo)

Polsek Sumoroto kian gencar melakukan sosialisasi larangan penerbangan balon udara tanpa awak dan mercon selama ramadhan di tahun ini.

Anggota kepolisian tersebut mendatangi komunitas berkumpulnya masyarakat dan menyebar imbauan melalui media sosial.

Seperti yang dikatakan Kompol Haryo Kusbintoro, Kapolsek Sumoroto, upaya preventif terus akan dilakukan oleh pihak kepolisian hingga lebaran kurang 7 hari. Menurutnya, jika ketahuan menerbangkan balon udara tanpa awak, mereka melanggar UU Darurat RI 12/1951 tentang bahan peledak dan UU penerbangan Nomor 1/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Masih kata Kompol Haryo Kusbintoro, setelah sosialisasi ini, pihaknya akan melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar hukum. Menurutnya, 2 tahun wilayah hukum juga melakukan penegakan hukum bagi pelaku penerbangan balon udara tanpa awak dan mercon. (yd/ab) 

 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Skema Kedua One Way Dijalankan per 23 Maret 2024, DPRD Nilai Kajian Akademis Lebih Penting
Next: Polsek Ponorogo Pasang Banner Larangan Terbangkan Balon Udara dan Petasan di 3 Titik

Related Stories

214
  • Jelajah

Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:50 WIB
9898
  • Jelajah

Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:17 WIB
2123
  • Jelajah

Namanya Sering Dicatut untuk Tipu-Tipu, Plt Bupati Lisdyarita Minta OPD Cross Check Langsung ke Dirinya

Gema Surya FM Kamis 27 November 2025 | 14:05 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.