Awal Januari 2024 Pendataan Penerima Subsidi Gas Melon di Ponorogo Masih Dikebut
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan Kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. Setiap masyarakat yang ingin mendapatkan gas melon harus menyerahkan KTP untuk dilakukan pendaftaran di agen, melalui pangkalan tempat dimana masyarakat mendapatkan gas tersebut.
Seperti disampaikan Andre Niswandi kabid perdagangan dinas Perdagakum Ponorogo kepada gema surya Selasa (09/01), saat ini pendataan terus dilakukan dimana pada akhir Desember 2023 di Ponorogo sudah mencapai 85%, meski sebenarnya 31 desember merupakan batas akhir pendataan tersebut.
Perpanjangan waktu dilakukan karena Ponorogo belum mencapai 100%, sehingga ia berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat gas LPG 3 kg dan belum mendaftar, diminta segera menyetorkan datanya ke agen melalui pangkalan, karena jika sampai batas akhir capaian pendataan tetap kurang, maka akan ada pengurangan jatah kuota gas melon di Ponorogo, apalagi masyarakat sudah dipermudah karena pendaftaran dilakukan secara kolektif dan bukan mandiri.