Pemkab Wacanakan Sekolahkan ASN Dokter Umum Jadi Dokter Spesialis
Pemerintah Kabupaten Ponorogo tengah mengkaji kemungkinan untuk menyekolahkan dokter umum yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ke jenjang dokter spesialis. Hal ini dilakukan dalam upaya mengatasi kekosongan posisi dokter spesialis di Kabupaten Ponorogo, terutama setelah pembukaan Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kembali gagal mengisi posisi tersebut.
Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan P3K, terdapat enam formasi dokter spesialis yang kembali kosong. Keenam formasi tersebut mencakup Ahli Muda Dokter Spesialis Anak, Ahli Muda Dokter Spesialis Bedah, Ahli Muda Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Ahli Muda Dokter Spesialis Penyakit Dalam, dan Ahli Muda Dokter Spesialis Radiologi.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemkab Ponorogo sedang mempertimbangkan opsi untuk menyekolahkan dokter umum menjadi dokter spesialis. Agus Pramono menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kajian dan perhitungan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan program penyekolahan dokter umum ke jenjang spesialis ini. Keputusan ini dianggap sebagai salah satu alternatif solusi yang mungkin untuk memenuhi kebutuhan akan dokter spesialis di Ponorogo
Agus Pramono juga mengakui bahwa pembukaan pelamar ASN dokter spesialis pada P3K selanjutnya bisa menghadapi kesulitan dalam menarik pelamar. Oleh karena itu, langkah menyekolahkan dokter umum menjadi dokter spesialis dipandang sebagai cara yang dapat menjembatani kekosongan tersebut. Keberadaan dokter spesialis sangat penting, terutama mengingat upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Ponorogo, termasuk dengan pembangunan RSUD Bantarangin yang memerlukan dokter spesialis tambahan. Saat ini, beberapa dokter spesialis masih dipinjamkan dari RSUD Dr. Harjono di Ponorogo, sehingga langkah-langkah untuk mengatasi kekurangan ini menjadi semakin mendesak.