Jelajah

Kabar Gembira Bagi Disabilitas, Tahun Ini Ada Kuota 2 Persen Dalam Pendaftaran P3K Pemkab

Kabar gembira bagi penyandang disabilitas bagi mereka yang bercita-cita menjadi abdi Negara, pasalnya dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini, ada Kuota penyandang disabilitas. 

Seperti yang dikatakan Andi Susetyo Kepala badan Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, pendaftaran PPPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mendapatkan jatah 912 formasi. Dari jumlah tersebut disabilitas mendapatkan kuota 2 persen.

“Dalam aturan nya nanti, kita harus memilah-milah, dari formasi yang kita terima itu, untuk komponen disabilitas sebanyak 2%” jelasnya kepada wartawan.

Andi mengatakan, data yang dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penyandang disabilitas dirinci, P3K Tenaga Kesehatan (Nakes) sebanyak 4 formasi, P3K Tenaga Teknis sebanyak 7 formasi dan P3K Tenaga Pendidik atau guru sebanyak 7 formasi. Menurutnya, penyandang Disabilitas bisa mendaftar P3K itu memang sudah diatur dari pemerintah pusat.

“Di dalam KEPMENPAN untuk jabatan fungsional ini diatur, untuk nakes dan teknis, untuk guru ada KEPMENPAN sendiri yaitu nomor 649 tahun 2023” tambahnya. 

Dalam aturan tersebut kebutuhan di lingkup Pemkab Ponorogo maksimal 80 persen, Lalu kebutuhan umum bisa untuk pelamar jalur umum yang telah berpengalaman dan honorer di luar Pemkab Ponorogo minimal 20 persen dan penyandang disabilitas minimal 2 persen.