Nyaru Jadi Pejabat Polres Untuk Tipu Kepala Desa, Dua Warga Jrakah Sambit Ditangkap
Benar benar nekat, itulah yang dilakukan oleh tersangka GB (42) dan SA (23) dimana kedua pelaku yang berasal dari Desa Jrakah Sambit ini mengaku menjadi kasat Reskrim dan Kanit Buser Polres Ponorogo, itu dilakukan untuk menakuti korbannya yang merupakan seorang Kepala Desa.
Seperti disampaikan AKBP Wimboko Kapolres Ponorogo saat press release di Mapolres, keduanya melakukan aksinya dengan mencoba menakuti korban yang merupakan Kades. Modusnya pelaku berpura-pura menghubungi korban melalui pesan WA, yang intinya meminta korban mengirim sejumlah uang.
Dua tersangka ini mencoba menakut nakuti dan meminta menyetorkan uang sebanyak 8 juta untuk menutup kasus, perjudian, hutang piutang yang menjerat korban, jika tidak, kasusnya akan dilanjut.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, dengan menakut-nakuti tersebut, si korban kemudian mentransfer uang ke palaku” terangnya kepada wartawan Kamis (07/09).
Korban pun setuju untuk menyelesaikan kasus tersebut, agar tidak di bawa ke jalur hukum, korban pun melakukan transfer awal sebanyak 5 juta ke tersangka, kemudian pelunasannya akan dibayarkan pada tanggal 23 Agustus 2023.
Dengan berjalanya waktu, korban merasa curiga dan memancing terlapor untuk diajak ketemu untuk membayar kekurangan tiga juta yang diminta, namun tersangka tidak mau dengan alasan masih ada kegiatan penangkapan di wilayah Ngawi kemudian meminta untuk di transfer saja.
“Korban merasa curiga, tidak biasanya polisi berani-berani, minta-minta uang, seperti itu, akhirnya dia konfirmasi di sini (polres) dan akhirnya diketahui bahwa itu bukan kita (anggota polisi)” sambungya.
Atas laporan tertsebut, anggota kepolisian berhasil mengamankan kedua tersangka sekaligus barang bukti di rumah kos Tulungagung, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya tersebut karena alasan ekonomi, sedangkan akibat ulahnya pelaku diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.