Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • September
  • 7
  • Nyaru Jadi Pejabat Polres Untuk Tipu Kepala Desa, Dua Warga Jrakah Sambit Ditangkap
  • Jelajah

Nyaru Jadi Pejabat Polres Untuk Tipu Kepala Desa, Dua Warga Jrakah Sambit Ditangkap

Gema Surya FM Kamis 7 September 2023 | 16:21 WIB
tabgkap
tersangka GB (42) dan SA (23) pelaku penipuan dengan mengatasnamakan diri sebagai kasat Reskrim dan Kanit Buser Polres Ponorogo.(Foto:Yudi RGS)

Benar benar nekat, itulah yang dilakukan oleh tersangka GB (42) dan SA (23) dimana kedua pelaku yang berasal dari Desa Jrakah Sambit ini mengaku menjadi kasat Reskrim dan Kanit Buser Polres Ponorogo, itu dilakukan untuk menakuti korbannya yang merupakan seorang Kepala Desa. 

Seperti disampaikan AKBP Wimboko Kapolres Ponorogo saat press release di Mapolres, keduanya melakukan aksinya dengan mencoba menakuti korban yang merupakan Kades. Modusnya pelaku berpura-pura menghubungi korban melalui pesan WA, yang intinya meminta korban mengirim sejumlah uang. 

Dua tersangka ini mencoba menakut nakuti dan meminta menyetorkan uang sebanyak 8 juta untuk menutup kasus, perjudian, hutang piutang yang menjerat korban, jika tidak, kasusnya akan dilanjut.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, dengan menakut-nakuti tersebut, si korban kemudian mentransfer uang ke palaku” terangnya kepada wartawan Kamis (07/09). 

Korban pun setuju untuk menyelesaikan kasus tersebut, agar tidak di bawa ke jalur hukum, korban pun melakukan transfer awal sebanyak 5 juta ke tersangka, kemudian pelunasannya akan dibayarkan pada tanggal 23 Agustus 2023.

Dengan berjalanya waktu, korban merasa curiga dan memancing terlapor untuk diajak ketemu untuk membayar kekurangan tiga juta yang diminta, namun tersangka tidak mau dengan alasan masih ada kegiatan penangkapan di wilayah Ngawi kemudian meminta untuk di transfer saja.

“Korban merasa curiga, tidak biasanya polisi berani-berani, minta-minta uang, seperti itu, akhirnya dia konfirmasi di sini (polres) dan akhirnya diketahui bahwa itu bukan kita (anggota polisi)” sambungya.

Atas laporan tertsebut, anggota kepolisian berhasil mengamankan kedua tersangka sekaligus barang bukti di rumah kos Tulungagung, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya tersebut karena alasan ekonomi, sedangkan akibat ulahnya pelaku diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: BPBD Dan PMI Telah Dropping Air Bersih Puluhan Ribu Liter ke Dusun Jenggring Duri Slahung
Next: SMP Negeri 4 Ponorogo Raih Gelar Sekolah Adiwiyata Provinsi Jawa Timur

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.