HeadlineJelajah

Tak Layak, Tahun 2021, Satu LKSA di Ponorogo Dicabut Izinnya

Dinas sosial dan P3A terpaksa mencabut izin operasional salah satu lembaga kesejahteraan sosial anak ( LKSA) di kecamatan Mlarak. Alasannya, kantor LKSA sudah tidak terawat serta tidak layak lagi. Bahkan verifikasi dan validasi anak asuhnya sudah tidak ada. 

Gulang Winarno, kepala dinas sosial dan P3A mengatakan pihaknya selalu melakukan verifikasi dan validasi setiap 3 bulan sekali sebelum melakukan pencairan bantuan permakanan dari pemerintah kabupaten. Sehingga pihaknya mengetahui jika LKSA di kecamatan Mlarak tersebut sudah tidak memenuhi syarat.

Gulang menambahkan, untuk memperoleh bantuan permakanan pihaknya melakukan seleksi sangat ketat. Dalam pengajuan permakanan, pihaknya melakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Jika tidak sesuai ketentuan dan persyaratannya, maka akan ditolak untuk memperoleh bantuan permakanan.

Masih kata Gulang, jika ada LKSA yang belum mempunyai izin operasional terus melakukan aktivitas itu merupakan kegiatan ilegal sehingga secara aturan melanggar. Untuk tahun ini Pemkab Ponorogo telah menganggarkan Rp 13 miliar untuk dana Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan organisasi sosial ( Orsos) yang disalurkan ke 55 LKSA dan Orsos.