HeadlineJelajah

Tertangkap Basah Jualan Bubuk Petasan, Pelajar Asal Ngawi Dibekuk Polisi

Gara-gara petasan, pelajar Ngawi  berinisial AM harus rela merayakan lebaran nanti di rumah tahanan – Rutan Ponorogo. Remaja16 tahun itu, tertangkap basah oleh anggota Polsek Sampung saat akan  melakukan Cash On Delivery ( COD ) berupa serbuk petasan pada Rabu 6 April di Jalan Raya Sampung – Magetan turut dusun Sampung Lor desa Sampung. 

AKBP Catur C. Wibowo Kapolres Ponorogo saat press release Jumat, 8 April 2022 menjelaskan setelah diamankan dan diperiksa petugas, pelaku menjual  serbuk petasan tersebut dari racikannya sendiri hasil belajar dari YouTube.  Bahan bakunya berupa bubuk belerang, bubuk potasium dan bubuk aluminium didapat dari membeli di toko online shopee yang di jual terpisah.

Masih kata AKBP Catur, serbuk petasan dijual belikan seharga Rp.200 ribu per kilogram. Serbuk mercon yang sudah jadi sebagian sudah terjual di wilayah Brebes dan Boyolali dijual secara online. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 3 kg bubuk petasan, 1 bendel sumbu petasan, 2 kg bubuk belerang, 90 gram bubuk aluminium, 30 gram bubuk aluminium Powder. 

Selain itu bahan lain yang diamankan, 1 buah plastik bekas potasium/boster lengkeng, 1 lembar plastik untuk mencampur bahan bubuk petasan, 1 bendel plastik ukuran 1 kg untuk mengemas bubuk petasan. AKBP Catur menegaskan tidak ada kompromi untuk peracik petasan dan menerbangkan balon udara tanpa awak. Bila terbukti maka akan dijerat sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Sementara itu pelaku dikenai pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951. Yakni tindak pidana, barang siapa yang tanpa hak mempunyai, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, membuat, menyembunyikan sesuatu bahan peledak, dijerat dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.