Pemkab Bantah Motor Dinas yang Dipakai Kurir Jasa Ekspedisi Trenggalek Aset Daerah
Beredar foto di media sosial kendaraan dinas jenis sepeda motor yang disinyalir milik Pemkab Ponorogo. Kendaraan plat merah AE 3208 SP itu terpantau digunakan oleh kurir jasa ekspedisi di Trenggalek.
Winarko Arief Tjahjono, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) mengatakan setelah cek di database untuk nopol AE 3208 SP jenis Suzuki Smash tidak ada di data aset Pemkab. Itu artinya kendaraan tersebut bukan milik Pemkab Ponorogo.
Pemkab tidak pernah menganggarkan kendaraan operasional berupa kendaraan Smash baik itu dipakai untuk desa atau pun dinas. Menurutnya kendaraan dinas bernopol AE dengan belakang SP selain milik Pemda juga milik Kementerian Agama IAIN Ponorogo, Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Badan Pertanahan Nasional, pengadilan dan lain-lainnya.
Winarko menerangkan saat dinas lain menggunakan kendaraan pelat merah dengan nopol SP bisa tanpa koordinasi dengan BPPKAD. Namun seharusnya kendaraan pelat merah yang sudah melalui lelang harus segera balik nama. (yd/rl)