
Plt kepala BKPSDM , harjono (foto: Yudi)
Jabatan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo kini kosong setelah Siswanto memilih mengundurkan diri dari jabatan struktural yang diembannya. Pemerintah Kabupaten Ponorogo pun telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut sementara waktu.
Plt Kepala BKPSDM Ponorogo, Harjono, mengatakan pengunduran diri Siswanto dilakukan atas permintaan pribadi untuk kembali menempati jabatan fungsional guru. Menurutnya, langkah tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan mengajukan permohonan kembali ke jabatan fungsional sejak Februari 2026 dan sudah disetujui. Terhitung mulai 1 Juni 2026, beliau kembali menjadi pejabat fungsional guru,” kata Harjono.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan yang sering menjadi perhatian ASN adalah perbedaan batas usia pensiun antara jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jika pejabat struktural eselon III memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun, maka guru dengan jenjang ahli madya dapat bertugas hingga usia 60 tahun.
“Usia Pak Siswanto saat ini 57 tahun. Karena sebelumnya sudah mencapai jenjang Guru Ahli Madya, beliau tidak perlu lagi mengikuti uji kompetensi untuk kembali ke jabatan fungsional,” jelasnya.
Setelah tidak lagi menjabat Kabid SMP, Siswanto kini bertugas sebagai guru di SMP Negeri 1 Ponorogo. Sementara itu, untuk menjaga kelancaran pelayanan dan administrasi di Bidang SMP, Pemkab Ponorogo telah menunjuk pejabat pelaksana tugas hingga ada keputusan lebih lanjut.
Sekadar informasi, sebelum menjabat Kabid SMP, Siswanto pernah menjadi kepala SMP di Ponorogo. Ia juga sempat mengikuti lelang jabatan Kepala Dinas Pendidikan pada tahun 2021. Selanjutnya, ia dipercaya mengemban tugas sebagai Kabid SMP sejak tahun 2022 hingga Mei 2026.



