
Bertambahnya jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membuat Pemerintah Kabupaten Ponorogo meningkatkan pengawasan. Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, turun tangan langsung memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan benar-benar layak konsumsi.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni memperketat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG.
Kepada wartawan, orang nomor satu di Pemkab Ponorogo itu menjelaskan bahwa upaya tersebut meliputi pengawasan seluruh proses dan tahapan di SPPG, mulai dari pengolahan hingga distribusi makanan.
“Selama ini Pemkab memang minim dilibatkan dalam program MBG, baik dari sisi izin operasional SPPG, pengolahan, maupun distribusi. Karena itu kami tidak ingin kecolongan,” ujar Lisdyarita.
Ia menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan agar seluruh SPPG hanya bisa beroperasi apabila telah lolos Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Sertifikasi ini menjadi syarat mutlak berdirinya SPPG. Jadi sebelum beroperasi, harus sudah mengantongi SLHS dari Dinkes,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diterima Pemkab, dari total 117 SPPG yang telah mendapat izin dari Badan Gizi Nasional (BGN), baru 49 SPPG yang mengantongi SLHS. Sementara 68 SPPG lainnya masih belum bersertifikat.



