
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lisdyarita mendorong sembilan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo.
Sembilan pejabat tersebut yakni Masun selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Ponorogo, Henry Indrawardhana Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Joko Waskito Sekretaris DPRD, Jamus Kunto Purnomo Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP), Imam Basori dari Inspektorat, Agus Sugiarto Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sekaligus Plh Sekda Ponorogo, Dewi Wuri Handayani Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Ponorogo, Bambang Suhendro Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Ponorogo, serta Eko Edi Suprapto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Lisdyarita, seluruh pejabat tersebut dinilai telah memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan Sekda.
“Saya melihat sembilan pejabat eselon II ini memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni. Silakan memanfaatkan kesempatan seleksi terbuka ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Lisdyarita.
Secara pribadi, perempuan yang akrab disapa Bunda Lis itu juga menyampaikan kriteria sosok Sekda Ponorogo versi dirinya. Menurutnya, Sekda harus memahami karakter dan kebutuhan daerah.
“Sekda itu harus benar-benar mengerti tentang Ponorogo, punya satu visi dalam melayani masyarakat, bisa bekerja sama dengan baik, serta enak diajak komunikasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini Pemkab Ponorogo tengah berupaya bangkit setelah sebelumnya diguncang operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Karena itu, dibutuhkan figur Sekda yang mampu memperkuat soliditas birokrasi.
“Momentum ini sangat penting. Setelah 12 tahun tidak ada seleksi terbuka jabatan sekda, ini menjadi peluang emas bagi pejabat eselon II untuk berkompetisi secara sehat dan profesional,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, persyaratan umum bagi pendaftar Sekda Ponorogo di antaranya memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV), serta diutamakan berpendidikan Magister (S2).
Selain itu, calon harus berusia maksimal 58 tahun pada saat pelantikan, memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I (IV/b), memiliki pengalaman jabatan terkait paling singkat lima tahun secara kumulatif, sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama minimal dua tahun secara kumulatif pada dua perangkat daerah berbeda, serta memiliki sertifikat pelatihan kepemimpinan.



