
Tahapan relokasi TPA Mrican ke lokasi baru di sekitar wilayah Sukun, Kecamatan Jenangan, mulai dilakukan. Proses awal ditandai dengan pembahasan tapal batas oleh Kementerian Kehutanan bersama pihak terkait.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Adhi Fahrianto Sulistiawan, menyampaikan pemasangan tata batas dilakukan untuk mengukur secara rinci lokasi pembangunan TPA Mrican yang baru.
“Pemasangan tata batas ini untuk memastikan secara detail luasan dan titik koordinat lokasi TPA yang baru, sehingga tidak terjadi persoalan di kemudian hari,” ujar Adhi.
Menurutnya, proses tersebut juga mencakup penghitungan bersama Perhutani terkait jumlah tegakan yang bakal dipotong saat pembersihan lahan, sekaligus menaksir kebutuhan ganti rugi.
“Kami juga melakukan hitung-hitungan dengan Perhutani terkait jumlah tegakan yang terdampak. Itu penting untuk menghitung estimasi nilai ganti rugi yang harus disiapkan,” jelasnya.
Adhi menambahkan, penetapan tapal batas diperkirakan rampung pada akhir Februari ini.
“Target kami, akhir Februari penetapan tapal batas sudah selesai sehingga tahapan berikutnya bisa segera berjalan,” terangnya.
Untuk mendukung relokasi tersebut, Pemkab Ponorogo menyiapkan anggaran sebesar Rp8 miliar. Lelang Detail Engineering Design (DED) dijadwalkan berlangsung pada Maret mendatang.
“Anggaran relokasi TPA Mrican sekitar Rp8 miliar sudah disiapkan. Bulan Maret kami rencanakan lelang DED, setelah itu masuk tahap pembangunan,” ungkap Adhi.
Tahapan pembangunan nantinya meliputi penyediaan area lindi hingga pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) guna memastikan pengelolaan sampah dan limbah berjalan sesuai standar lingkungan.
“Kami ingin TPA yang baru nanti sudah dilengkapi fasilitas pengelolaan lindi dan IPAL agar lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan persoalan seperti sebelumnya,” pungkasnya.



