
Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Ponorogo dipastikan tutup sementara selama bulan Ramadan. Penutupan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo menegaskan bahwa kebijakan itu mengacu pada surat edaran pemerintah daerah terkait ketertiban umum selama Ramadan.
“Kami sudah mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk menghentikan operasional sementara selama bulan puasa. Ini demi menjaga kondusivitas dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan patroli rutin guna memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.
“Jika ditemukan ada yang tetap beroperasi, tentu akan kami beri teguran hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pengelola tempat hiburan malam yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menerima pemberitahuan tersebut dan siap mematuhi aturan.
“Kami mengikuti kebijakan pemerintah daerah. Selama Ramadan kami tutup total dan akan kembali beroperasi setelah Lebaran,” katanya.
Penutupan sementara ini mendapat respons positif dari masyarakat. Warga berharap suasana selama bulan suci tetap aman, tertib, dan penuh kekhusyukan hingga Hari Raya Idulfitri tiba.



