
Warga menyeberang jembatan dengan modifikasi alat. (Foto/Yudi)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo Jamus Kunto Purnomo, angkat bicara terkait jembatan Sungai Jabak di Dusun Purworejo Desa Gedangan Kecamatan Ngrayun, yang putus pada awal Januari 2026 lalu. Pihaknya belum bisa melakukan penanganan karena terganjal status aset dan kewenangan
Terdapat dua poin utama yang menjadi kendala penanganan, yakni status aset serta kewenangan wilayah. Lokasi jembatan berada di perbatasan antara Kabupaten Ponorogo dan Trenggalek, sehingga sisi kewenangannya bukan jalan kabupaten maupun jalan poros.
Jamus mengatakan pihaknya telah melaporkan kondisi jembatan tersebut kepada PLT Bupati Ponorogo serta kondisi warga yang saat ini menggunakan jembatan gantung untuk melintasi Sungai Jabak, termasuk di dalamnya usulan maupun kendala yang dihadapi oleh DPUPKP.
Jamus mengaku juga membuka peluang bantuan melalui skema bantuan keuangan dari Pemprov, DPRD Provinsi, bahkan pemerintah pusat kepada pemerintah desa.
Sekadar informasi, jembatan sepanjang 70 meter dengan lebar 2,7 meter yang melintang di Sungai Jabak, tepatnya di Dusun Purworejo, Desa Gedangan, Kecamatan Ngrayun, putus akibat diterjang banjir pada 2 Januari 2026.
Putusnya jembatan tersebut membuat ratusan warga terisolasi karena akses jalan satu-satunya tidak lagi bisa dilalui. Sebagai upaya darurat, masyarakat setempat kemudian bergotong royong membangun jembatan gantung sederhana sepanjang sekitar 40 meter. Jembatan darurat itu dibuat secara swadaya dengan memanfaatkan tali baja, kayu jati, serta besi bekas untuk kereta gantung manual.



